Kerap ganggu ketertiban umum, WNA Jerman dijatuhi sanksi deportasi

ANTARA - Karena sering mengganggu ketertiban umum dan melakukan pemukulan terhadap warga lokal di Lombok, Nusa Tenggara Barat, seorang warga asing asal Jerman berinisial BL (40 tahun) dicari-cari polisi. Setelah diamankan, ternyata izin tinggalnya  di Indonesia pun sudah habis. Ia kini diamankan petugas Imigrasi Mataram untuk dikirim ke Imigrasi Denpasar guna menuntaskan penyelidikan, serta menerima sanksi deportasi atas perbuatan yang telah ia lakukan. (Kusnandar/Arif Prada/Rinto A Navis)

Copyright © ANTARA 2023