Situbondo (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur, mencatat sebanyak 32 orang dari 361 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) tidak bisa memberikan hak pilihnya karena tidak terdaftar di daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu Serentak 2024.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan mengatakan puluhan warga binaan itu tidak bisa memberikan hak pilih/suaranya karena tidak tercatat di tempat pemungutan suara (TPS) manapun, dan sebagian tercatat sebagai daftar pemilih tambahan atau DPTB di tempat lain.
"Jadi, dari 32 warga binaan yang tidak bisa memberikan hak pilihnya itu 29 orang antaranya karena tidak tercatat di TPS manapun, sedangkan yang tiga orang lainnya sudah terdaftar di Lapas Lumajang, Rutan Kraksaan (Probolinggo), dan di Kelurahan Ardirejo (Situbondo)," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Selasa.
Rudi menyebutkan, jumlah pemilih di rumah tahanan negara tersebut sebanyak 361 orang warga binaan dan ditambah 36 orang pegawai Rutan yang akan memberikan hak pilihnya karena sedang bertugas.
Dengan demikian, kata Rudi, jumlah keseluruhan yang akan memberikan hak pilihnya di Rutan Kelas IIB Situbondo sebanyak 329 orang, karena 32 orang tidak bisa memberikan hak pilihnya.
"Rutan merupakan salah satu tempat pemungutan suara khusus. Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sudah mendapatkan bimbingan teknis dari KPU," ujarnya.
Rudi menambahkan, petugas KPPS di TPS khusus tersebut sudah dibekali dengan bimbingan teknis dari KPU sebanyak tiga kali.
"Petugas KPPS sudah membagikan undangan kepada calon pemilih, dan TPS juga sudah disiapkan, tinggal menunggu logistik yang rencananya akan digeser pada Selasa (14/2) pukul 04:00 WIB dari PPS (desa) ke TPS," ujarnya.
Data KPU Situbondo menyebutkan sebanyak 2.015 tempat pemungutan suara (TPS) tersebar di 136 desa/kelurahan di 17 kecamatan, sedangkan jumlah DPT sebanyak 514.814 yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 248.852 jiwa dan pemilih perempuan 265.962 jiwa.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan mengatakan puluhan warga binaan itu tidak bisa memberikan hak pilih/suaranya karena tidak tercatat di tempat pemungutan suara (TPS) manapun, dan sebagian tercatat sebagai daftar pemilih tambahan atau DPTB di tempat lain.
"Jadi, dari 32 warga binaan yang tidak bisa memberikan hak pilihnya itu 29 orang antaranya karena tidak tercatat di TPS manapun, sedangkan yang tiga orang lainnya sudah terdaftar di Lapas Lumajang, Rutan Kraksaan (Probolinggo), dan di Kelurahan Ardirejo (Situbondo)," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Selasa.
Rudi menyebutkan, jumlah pemilih di rumah tahanan negara tersebut sebanyak 361 orang warga binaan dan ditambah 36 orang pegawai Rutan yang akan memberikan hak pilihnya karena sedang bertugas.
Dengan demikian, kata Rudi, jumlah keseluruhan yang akan memberikan hak pilihnya di Rutan Kelas IIB Situbondo sebanyak 329 orang, karena 32 orang tidak bisa memberikan hak pilihnya.
"Rutan merupakan salah satu tempat pemungutan suara khusus. Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sudah mendapatkan bimbingan teknis dari KPU," ujarnya.
Rudi menambahkan, petugas KPPS di TPS khusus tersebut sudah dibekali dengan bimbingan teknis dari KPU sebanyak tiga kali.
"Petugas KPPS sudah membagikan undangan kepada calon pemilih, dan TPS juga sudah disiapkan, tinggal menunggu logistik yang rencananya akan digeser pada Selasa (14/2) pukul 04:00 WIB dari PPS (desa) ke TPS," ujarnya.
Data KPU Situbondo menyebutkan sebanyak 2.015 tempat pemungutan suara (TPS) tersebar di 136 desa/kelurahan di 17 kecamatan, sedangkan jumlah DPT sebanyak 514.814 yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 248.852 jiwa dan pemilih perempuan 265.962 jiwa.
Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024