pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Majalah Tempo muat hak jawab Chairawan dalam edisi 15 Juli

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Anggota Dewan Pers, Henry Chairudin Bangun, (kanan) saat menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019 di ruang Sabam Leo Batubara Gedung Dewan Pers Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA/Andi Firdaus/am.
Jakarta (ANTARA) - Majalah Tempo akan memuat hak jawab mantan komandan Tim Mawar Mayjen TNI (Purnawirawan) Chairawan Nusyirwan dalam edisi Senin 15 Juli 2019.

Dewan Pers telah memutuskan penjudulan dan penyebutan Tim Mawar dalam berita Majalah Tempo melanggar kode etik jurnalistik karena memuat opini yang menghakimi serta merekomendasikan Majalah Tempo memuat hak jawab Chairawan serta permintaan maaf.

Baca juga: Dewan Pers: Pemberitaan Tim Mawar Tempo produk jurnalistik investigasi

Baca juga: Dewan Pers nilai judul pemberitaan Tempo terkait Tim Mawar berlebihan

Baca juga: Amnesty Internasional beri dukungan kepada Majalah Tempo

Baca juga: Bareskrim tolak laporan Chairawan terhadap Majalah Tempo



"Edisi besok Senin 15 Juli kami muat," ujar Pemimpin Redaksi Koran Tempo Budi Setyarso dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Selain dimuat dalam majalah edisi berikutnya, berita yang diadukan juga harus dimuat dalam media siber Tempo berupa hak jawab dari Chairawan disertai permintaan maaf yang ditautkan dengan berita yang diadukan.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Chairawan, Herdiansyah, mengatakan kliennya telah mengirim hak jawab kepada Majalah Tempo berdasarkan rekomendasi Dewan Pers tersebut.

"Hak jawab sudah kami berikan Rabu (10/7) kemarin," kata dia.

Ada pun Dewan Pers memutuskan laporan utama "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" Majalah Tempo adalah karya jurnalistik, sehingga penyelesaiannya menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Dewan Pers.

Berita tersebut dibuat secara berimbang melalui verifikasi dari berbagai sumber, termasuk klarifikasi pihak-pihak yang diberitakan.

Namun, penggunaan judul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" melanggar kode etik jurnalistik, selain karena selain memuat opini yang menghakimi, juga dinilai berlebihan karena Tim Mawar yang terlibat penculikan aktivis 1998 telah bubar.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Pengamat: Prabowo tunjukan rivalitas tak boleh merusak harmoni Sebelumnya

Pengamat: Prabowo tunjukan rivalitas tak boleh merusak harmoni

KPU dukung revisi UU Pemilu Selanjutnya

KPU dukung revisi UU Pemilu