pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Yusril jadi ketua tim hukum wakili Prabowo Gibran bertarung di MK

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra (tengah) menyampaikan pendapatnya disaksikan analis komunikasi politik Hendri Satrio (kiri) dan peneliti PoshDem Universitas Andalas Feri Amsari (kanan) dalam diskusi OTW 2024 menakar Pilpres setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Selasa (17/10/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Dumay
Kami sudah selesai menyusun tim pembela Pak Prabowo dan Pak Gibran.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Tim Kampanye Nasional (TKN) Yusril Ihza Mahendra akan menjadi ketua tim hukum untuk mewakili Prabowo-Gibran dalam menghadapi gugatan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Mahkamah Konstitusi.

"Insyaallah, saya yang mimpin. Kami sudah selesai menyusun tim pembela Pak Prabowo dan Pak Gibran," kata Yusril saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, Rabu.

Yusril mengaku telah menyiapkan tim hukum yang terdiri atas 35 advokat untuk bertarung membela Prabowo-Gibran di meja hijau Mahkamah Konstitusi (MK).

Ke-35 orang itu terdiri atas perwakilan berbagai kader partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendukung pasangan Prabowo-Gibran.

"Ada beberapa, kalau enggak salah, ada tiga dari Gerindra, ada tiga dari Golkar, juga ada dari Demokrat juga tiga, selebihnya advokat profesional," kata Yusril.

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, pasangan Prabowo-Gibran berhasil menang di semua provinsi, kecuali Aceh dan Sumatera Barat.

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Baca juga: Bawaslu RI minta jajaran siapkan LHP pemilu hadapi PHPU di MK
Baca juga: MK simulasikan penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu 2024

 
Pewarta:
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
KPU RI selesaikan rekapitulasi tingkat nasional untuk 38 provinsi Sebelumnya

KPU RI selesaikan rekapitulasi tingkat nasional untuk 38 provinsi

Anies hormati langkah PKB dan NasDem gabung koalisi Prabowo-Gibran Selanjutnya

Anies hormati langkah PKB dan NasDem gabung koalisi Prabowo-Gibran