Jakarta (ANTARA) - Calon anggota DPD RI petahana dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad mempersoalkan calon DPD peraih suara terbanyak Evi Apita Maya diduga menggunakan foto hasil editan sehingga tampak lebih cantik dan menarik saat mendaftar sebagai calon legislator.
Kuasa hukum Farouk Muhammad, Happy Hayati Helmi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil pemilu legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat, mendalilkan penggunaan foto hasil editan yang mengubah identitas diri termasuk pelanggaran administrasi.
"Dalam pelanggaran administrasi dilakukan tindakan tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau pengeditan foto di luar batas kewajaran," tutur Happy.
Farouk juga mempersoalkan Evi Apita Maya secara sengaja memajang foto diri dengan logo DPD RI pada spanduk yang digunakan sebagai alat peraga kampanye padahal belum pernah menjabat sebagai anggota DPD sebelumnya.
Baca juga: Pleno KPU NTB menuai protes dari saksi DPD Farouk Muhammad
Baca juga: Farouk Muhammad daftar Pilgub NTB di Demokrat
Baca juga: DPD dorong perda perlindungan budaya lokal
Atas perbuatan itu, Evi Apita Maya disebut secara nyata mengelabui dan menjual lambang negara untuk menarik simpati rakyat NTB sehingga memperolah suara terbanyak.
"Kalau dilacak pemilih memilih dengan alasan foto cantik dan menarik walaupun tidak mengetahui siapa calon tersebut," kata Happy.
Tidak hanya Evi, calon anggota DPD dapil NTB nomor urut 35 Lalu Suhaimi Ismy juga dipersoalkan lantaran menggunakan foto lebih dari enam bulan saat mendaftar ke KPU.
Dalam permohonan, didalilkan seharusnya KPU NTB terlebih dulu melakukan verifikasi terhadap semua dokumentasi persyaratan setiap calon anggota DPD seperti diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf j PKPU Nomor 30 Tahun 2018, termasuk pas foto calon yang diduga termanipulasi sebelum menetapkan sebagai calon tetap.
"Dengan demikian penetapan sebagai daftar tetap tersebut adalah cacat hukum," tutur Happy.
Kuasa hukum Farouk Muhammad, Happy Hayati Helmi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil pemilu legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat, mendalilkan penggunaan foto hasil editan yang mengubah identitas diri termasuk pelanggaran administrasi.
"Dalam pelanggaran administrasi dilakukan tindakan tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau pengeditan foto di luar batas kewajaran," tutur Happy.
Farouk juga mempersoalkan Evi Apita Maya secara sengaja memajang foto diri dengan logo DPD RI pada spanduk yang digunakan sebagai alat peraga kampanye padahal belum pernah menjabat sebagai anggota DPD sebelumnya.
Baca juga: Pleno KPU NTB menuai protes dari saksi DPD Farouk Muhammad
Baca juga: Farouk Muhammad daftar Pilgub NTB di Demokrat
Baca juga: DPD dorong perda perlindungan budaya lokal
Atas perbuatan itu, Evi Apita Maya disebut secara nyata mengelabui dan menjual lambang negara untuk menarik simpati rakyat NTB sehingga memperolah suara terbanyak.
"Kalau dilacak pemilih memilih dengan alasan foto cantik dan menarik walaupun tidak mengetahui siapa calon tersebut," kata Happy.
Tidak hanya Evi, calon anggota DPD dapil NTB nomor urut 35 Lalu Suhaimi Ismy juga dipersoalkan lantaran menggunakan foto lebih dari enam bulan saat mendaftar ke KPU.
Dalam permohonan, didalilkan seharusnya KPU NTB terlebih dulu melakukan verifikasi terhadap semua dokumentasi persyaratan setiap calon anggota DPD seperti diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf j PKPU Nomor 30 Tahun 2018, termasuk pas foto calon yang diduga termanipulasi sebelum menetapkan sebagai calon tetap.
"Dengan demikian penetapan sebagai daftar tetap tersebut adalah cacat hukum," tutur Happy.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019