Bawaslu Boyolali siap jelaskan kronologi sebenarnya terkait PHPU di MK

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Anggota Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Boyolali Puspaningrum. (Foto: Bambang Dwi Marwoto)
Boyolali (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boyolali siap menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya di Kabupaten Boyolali terkait dengan kesaksian pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Pada sidang MK dari saksi yang dihadirkan sukarelawan 02 menyatakan ada tindak kecurangan dalam pelaksanaan pemilu di Boyolali, kata anggota Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Boyolali Puspaningrum di Boyolali, Kamis

Menurut Puspaningrum, kejadian di Boyolali berawal adanya video viral di TPS 8 Wonosegoro. Dalam video itu, anggota KPPS seolah-olah membantu sejumlah orang mencoblos pada hari-H pemungutan suara pemilu serentak, 17 April 2019. Hal ini dianggap temuan oleh Bawaslu karena tidak ada laporan, kemudian dilakukan klarifikasi, termasuk ketua KPPS apa benar kejadian itu.

Membantu mencobloskan, lanjut dia, diizinkan oleh undang-undang dengan syarat-syarat tertentu, yakni menggunakan Formulir C3. Dari hasil klarifikasi itu, diakui bahwa yang bersangkutan membantu mencobloskan sebanyak lima orang.

"Dia juga menggunakan C3. Akan tetapi, dia mengisi setelah mencobloskan," katanya.

Pada video juga terlihat ibu-ibu muda juga dibantu ikut mencoblos, ternyata ibu-ibu itu menderita penyakit diabetes dan penglihatanya tidak jelas atau rabun.

Pemilih itu tidak memilih sendiri dan meminta dibantu karena tidak bisa mencoblos sendiri.

Kendati demikian, kata dia, peristiwa tersebut membuat banyak orang tercederai dalam demokrasi sehingga pihaknya merekomendasikan ke KPU Kabupaten Boyolali untuk melakukan pemungutan suara ulang. Hal ini juga dilaporkan ke Bawaslu Pusat.

Selain itu, kata dia, dari kesaksian Beti Kristiana, soal menemukan amplop warna cokelat dan kertas lainnya yang menumpuk di depan Kantor Kecamatan Juwangi usai pencoblosan pemilu.

Baca juga: Sidang MK, saksi temukan kotak suara dibuka-surat suara tercoblos

"Hal itu, Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti laporan tim dari 02. Tim saat laporan tidak ada pihak yang terlapor. Maka, hal itu tidak bisa ditindaklanjuti atau tidak bisa memenuhi syarat formil," ujarnya.

Puspaningrum mengatakan bahwa posisi Kantor Panwaslucam di belakang Kantor Kecamatan Juwangi memang ada. Namun, plastik dan kertas-kertas bekas stiker segel warna kuning yang menumpuk itu sampah dari PPS yang dikumpulkan di kecamatan.

"Petugas PPS tersebut memang mengumpulkan sampah-sampah itu di kecamatan, mengingat hari sudah malam. Sampah itu akan dibersihkan besok harinya. Kami juga sudah dilapori oleh Panwaslucam kejadian itu," katanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali Taryono menambahkan bahwa pihaknya memang menerima laporan dari Beti. Akan tetapi, karena tidak lengkap, tidak bisa ditindaklanjuti.

"Kami sudah melakukan investigasi melalui Panwaslucam. Hasil investigasi yang dilakukan Panwaslucam tidak ada pelanggaran," katanya.

Baca juga: Sidang MK, KPU ragukan bukti amplop diserahkan saksi
Pewarta:
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Kuasa hukum BPN nilai KPU tidak jalankan amanat konstitusi Sebelumnya

Kuasa hukum BPN nilai KPU tidak jalankan amanat konstitusi

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS