ANTARA- Sidang lanjutan di gedung Mahkamah Konstitusi, pada kamis 20 juni membahas mengenai kesalahan yang terjadi pada sistem perhitungan suara atau situng. Kuasa hukum BPN, Luthfi Yazid menilai KPU tidak mampu menjalankan amanat konstitusi dalam menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil. (Egan Suryahartaji/Fahrul Marwansyah/Saras Krisvianti)
Copyright © ANTARA 2019