Saat ini telah hadir tiga pihak, KPU selaku Pengadu, PPLN selaku Teradu dan Bawaslu sebagai pihak terkaitJakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, di Jakarta, Selasa.
Sidang dilakukan melalui "video conference" yang melibatkan tiga unsur yakni KPU RI selaku Pengadu, PPLN Kuala Lumpur sebagai Teradu dan Bawaslu RI selaku pihak terkait.
"Saat ini telah hadir tiga pihak, KPU selaku Pengadu, PPLN selaku Teradu dan Bawaslu sebagai pihak terkait," kata Ketua DKPP Harjono selaku pimpinan Majelis Sidang.
Harjono mengatakan secara prosedur KPU akan menyampaikan pokok aduannya. Kemudian DKPP meminta Bawaslu menyampaikan pendapatnya, karena apa yang dilakukan KPU dalam kasus Kuala Lumpur tidak lepas dari rekomendasi Bawaslu.
Setelahnya, baru pihak Teradu dipersilakan menyampaikan tanggapan atas pokok aduan KPU RI.
Sebelumnya KPU melaporkan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu terkait temuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia.
Bawaslu sebelumnya juga telah memberikan rekomendasi kepada KPU untuk mengganti anggota PPLN Kuala Lumpur atas temuan-temuan pelanggaran tim investigasi serta hasil koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu itu teregister dengan Nomor Perkara 78-PKE-DKPP/V/2019.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019