Pontianak (ANTARA) - Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Ruhermansyah menyatakan, telah menangani sebanyak 79 kasus pelanggaran Pemilu 2019, sejak dimulainya tahapan pemilu tersebut.
"Dari sebanyak 79 kasus pelanggaran pemilu tersebut, sebanyak 13 kasus diantaranya tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat formil dan materil," kata Ruhermansyah di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan, sebanyak empat kasus pelanggaran Pemilu sudah diteruskan ke lembaga lainnya, karena masuk pada pelanggaran undang-undang lain, seperti pelanggaran kode etik ASN (Aparatur Sipil Negara).
Selain itu, menurut dia, ada juga pelanggaran administrasi yang mana semuanya sudah diteruskan ke KPU, karena pihak KPU yang akan melaksanakan putusan tersebut.
"Selain itu, ada juga satu kasus pelanggaran pidana Pemilu yang sampai ke Pengadilan Negeri, kemudian satu kasus lainnya dihentikan karena tidak memenuhi syarat materil atau rumusan pada pasal-pasal yang dimaksud," ungkapnya.
Ruhermansyah menambahkan, untuk pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh ASN jumlahnya ada empat kasus.
"Untuk kasus ASN prosesnya kami teruskan ke Komisi ASN, karena dalam hal ini masuk dalam pelanggaran etika ASN," katanya.
Ketua Bawaslu Kalbar menambahkan, bentuk pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh ASN tersebut, seperti perbuatan mengendorse atau mempromosikan salah satu calon, serta berpihak atau mendukung salah satu peserta Pemilu 2019.
Ia mengimbau, kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan jika melihat ada pelanggaran Pemilu di lingkungannya masing-masing, sehingga bisa dilakukan pencegahan dan penindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Dari sebanyak 79 kasus pelanggaran pemilu tersebut, sebanyak 13 kasus diantaranya tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat formil dan materil," kata Ruhermansyah di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan, sebanyak empat kasus pelanggaran Pemilu sudah diteruskan ke lembaga lainnya, karena masuk pada pelanggaran undang-undang lain, seperti pelanggaran kode etik ASN (Aparatur Sipil Negara).
Selain itu, menurut dia, ada juga pelanggaran administrasi yang mana semuanya sudah diteruskan ke KPU, karena pihak KPU yang akan melaksanakan putusan tersebut.
"Selain itu, ada juga satu kasus pelanggaran pidana Pemilu yang sampai ke Pengadilan Negeri, kemudian satu kasus lainnya dihentikan karena tidak memenuhi syarat materil atau rumusan pada pasal-pasal yang dimaksud," ungkapnya.
Ruhermansyah menambahkan, untuk pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh ASN jumlahnya ada empat kasus.
"Untuk kasus ASN prosesnya kami teruskan ke Komisi ASN, karena dalam hal ini masuk dalam pelanggaran etika ASN," katanya.
Ketua Bawaslu Kalbar menambahkan, bentuk pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh ASN tersebut, seperti perbuatan mengendorse atau mempromosikan salah satu calon, serta berpihak atau mendukung salah satu peserta Pemilu 2019.
Ia mengimbau, kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan jika melihat ada pelanggaran Pemilu di lingkungannya masing-masing, sehingga bisa dilakukan pencegahan dan penindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pewarta: Andilala
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019