pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

JK: Ajakan gunakan hak pilih boleh, tapi tidak kampanye di masjid

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menerima pengurus DMI dan Perhimpunan Remaja Masjid (Prima) se-DKI di ediaman dinas wakil presiden di Jakarta, Sabtu (9/3/2019) (Biro Pers Setwapres)
Kalau mengajak orang (supaya) tanggal 17 (April) semua harus pergi (ke TPS), itu biasa saja, itu (termasuk) ajaran politik. Tapi tidak mengkampanyekan seseorang atau kelompok atau calon-calon itu

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengatakan ajakan kepada jemaah untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu boleh dilakukan di masjid, selama tidak ada upaya kampanye terhadap caleg dan pasangan capres-cawapres.

"Kalau mengajak orang (supaya) tanggal 17 (April) semua harus pergi (ke TPS), itu biasa saja, itu (termasuk) ajaran politik. Tapi tidak mengkampanyekan seseorang atau kelompok atau calon-calon itu," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla usai mengundang pengurus DMI dan Perhimpunan Remaja Masjid (Prima) se-DKI di Jakarta, Sabtu malam.

Batasan kampanye ajaran politik yang boleh dilakukan di masjid adalah terkait ajakan kepada masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara dan menggunakan hak pilihnya.

Sementara kampanye untuk memilih caleg atau pasangan capres-cawapres tertentu, apalagi dengan menyampaikan ujaran kebencian dan berita bohong, JK dengan tegas mengatakan hal itu tidak boleh dilakukan di masjid.

"Masjid itu tempat ibadah, kita memakmurkan (masjid) dan masjid juga harus memakmurkan masyarakatnya," kata JK.

Terkait pemberian bantuan dari partai politik, caleg atau tim sukses pasangan capres-cawapres, JK mengatakan selama bantuan itu ikhlas tanpa imbalan kampanye, maka sumbangan itu boleh diterima pengurus masjid.

"Kalau bantuannya bersyarat, 'saya bantu asal mengkampanyekan', ini pasti tidak diterima. Tapi kita tidak bisa menolak kalau (ada) yang ingin bantu masukkan ke kotak amal, silakan saja, sedekah, infaq, silakan saja," ujarnya.

JK memanggil pengurus DMI dan Prima DKI Jakarta untuk menyosialisasikan imbauan terkait larangan kampanye politik praktis di masjid. Imbauan tersebut, kata JK, berlaku juga untuk pengurus masjid se-Indonesia.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DMI DKI Jakarta Ma'mun Al Ayyubi, Ketua DMI Jakarta Pusat Suparlan, Ketua DMI Jakarta Barat Sulaiman, Ketua DMI Jakarta Timur Nur Ghulam, dan Ketua Umum Prima Ahmad Arafat Aminullah. 

Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
KPU Lebak mulai terima logistik surat suara Sebelumnya

KPU Lebak mulai terima logistik surat suara

Luncurkan tahapan Pilkada, KPU RI tekankan kampanye hijau di Bali Selanjutnya

Luncurkan tahapan Pilkada, KPU RI tekankan kampanye hijau di Bali