Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan akan mencoret nama warga negara asing yang ditemukan Bawaslu setempat masuk dalam daftar pemilih tetap di provinsi ini.
"Jika hasil klarifiksi (KPU) kabupaten/kota yang bersangkutan memang tidak memenuhi syarat akan kami coret dari DPT," kata Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU DIY Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Rabu.
Menurut Wawan, berdasarkan hasil assesemen yang dilakukan KPU DIY secara mandiri memang ditemukan 3 nama WNA dalam DPT Sleman, Kota Yogyakarta, dan Gunung Kidul. Adapun 7 nama lainnya yang disampaikan Bawaslu DIY dilakukan klarifikasi atau pengecekan di lapangan.
Hasil klarifikasi tersebut, kata dia, nantinya akan menjadi pertimbangan untuk menentukan apakah pemilih dalam DPT itu memenuhi syarat atau tidak.
Apabila telah ditetapkan tidak memenuhi syarat, KPU DIY hanya akan mecoret atau menandai nama yang bersangkutan tanpa menghapus dari DPT karena DPT telah ditetapkan. "Sehingga di TPS nanti orang akan tahu bahwa dia tidak memiliki hak memilih," kata dia.
Kendati demikian, menurut dia, KPU DIY tidak kecolongan dalam kasus tiga nama WNA tersebut. Sebab, tiga nama WNA itu telah menikah dengan warga Yogyakarta dan berdomisili di Yogyakarta lebih dari lima tahun.
"Secara umum untuk tiga orang itu sudah menikah dengan orang Yogyakarta dan sudah tinggal di Yogyakarta lebih dari 5 tahun, ada data dokumen kependudukan kemudian kemarin mungkin tercatat dalam DPT," kata dia.
Meski demikian, kata dia, KPU DIY akan melakukan penyisiran mengenai potensi keberadaan nama WNA dalam DPT DIY.
Bawaslu DIY memastikan 10 nama WNA masuk dalam DPT DIY setelah melalui verifikasi data faktual dengan sebaran 8 WNA di Bantul, 1 WNA di Sleman, 1 WNA di Kota Yogyakarta. "Mereka cukup beragam ada yang berkebangsaan Swiss, Amerika Serikat (AS), Belanda, Jepang. Sebagian besar dari Belanda," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu DIY Amir Nashirudin saat jumpa pers di Kantor Bawaslu DIY, Rabu.
Menurut dia, penyisiran data WNA yang dilakukan Bawaslu DIY berdasarkan pada nama dan tempat lahir peserta pemilu dalam DPT.
"Berdasarkan penelusuran di Sleman masih ada 32 nama yang berpotensi WNA, dan di Gunung Kidul ada 9 nama, sedangkan di Kulon Progo tidak ditemukan. Namun nama-nama itu belum terverifikasi secara faktual," kata Amir.
Berdasarkan data Bawaslu DIY 10 nama WNA yang masuk DPT DIY yakni Dominique Oberson (Swiss), Linda Lou Fliam (Amerika Serikat), Rudy Satyawan (Belanda), Willem Cornelis (Belanda), Maudy Calbo (Belanda), Taeko Maromoto (Jepang), Kamaru Azman (Malaysia), Gittan Marette Gustaffson (Belanda), Yokosuka Tomomi (Jepang), dan Juan Carlos Sanavas (Spanyol).
"Jika hasil klarifiksi (KPU) kabupaten/kota yang bersangkutan memang tidak memenuhi syarat akan kami coret dari DPT," kata Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU DIY Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Rabu.
Menurut Wawan, berdasarkan hasil assesemen yang dilakukan KPU DIY secara mandiri memang ditemukan 3 nama WNA dalam DPT Sleman, Kota Yogyakarta, dan Gunung Kidul. Adapun 7 nama lainnya yang disampaikan Bawaslu DIY dilakukan klarifikasi atau pengecekan di lapangan.
Hasil klarifikasi tersebut, kata dia, nantinya akan menjadi pertimbangan untuk menentukan apakah pemilih dalam DPT itu memenuhi syarat atau tidak.
Apabila telah ditetapkan tidak memenuhi syarat, KPU DIY hanya akan mecoret atau menandai nama yang bersangkutan tanpa menghapus dari DPT karena DPT telah ditetapkan. "Sehingga di TPS nanti orang akan tahu bahwa dia tidak memiliki hak memilih," kata dia.
Kendati demikian, menurut dia, KPU DIY tidak kecolongan dalam kasus tiga nama WNA tersebut. Sebab, tiga nama WNA itu telah menikah dengan warga Yogyakarta dan berdomisili di Yogyakarta lebih dari lima tahun.
"Secara umum untuk tiga orang itu sudah menikah dengan orang Yogyakarta dan sudah tinggal di Yogyakarta lebih dari 5 tahun, ada data dokumen kependudukan kemudian kemarin mungkin tercatat dalam DPT," kata dia.
Meski demikian, kata dia, KPU DIY akan melakukan penyisiran mengenai potensi keberadaan nama WNA dalam DPT DIY.
Bawaslu DIY memastikan 10 nama WNA masuk dalam DPT DIY setelah melalui verifikasi data faktual dengan sebaran 8 WNA di Bantul, 1 WNA di Sleman, 1 WNA di Kota Yogyakarta. "Mereka cukup beragam ada yang berkebangsaan Swiss, Amerika Serikat (AS), Belanda, Jepang. Sebagian besar dari Belanda," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu DIY Amir Nashirudin saat jumpa pers di Kantor Bawaslu DIY, Rabu.
Menurut dia, penyisiran data WNA yang dilakukan Bawaslu DIY berdasarkan pada nama dan tempat lahir peserta pemilu dalam DPT.
"Berdasarkan penelusuran di Sleman masih ada 32 nama yang berpotensi WNA, dan di Gunung Kidul ada 9 nama, sedangkan di Kulon Progo tidak ditemukan. Namun nama-nama itu belum terverifikasi secara faktual," kata Amir.
Berdasarkan data Bawaslu DIY 10 nama WNA yang masuk DPT DIY yakni Dominique Oberson (Swiss), Linda Lou Fliam (Amerika Serikat), Rudy Satyawan (Belanda), Willem Cornelis (Belanda), Maudy Calbo (Belanda), Taeko Maromoto (Jepang), Kamaru Azman (Malaysia), Gittan Marette Gustaffson (Belanda), Yokosuka Tomomi (Jepang), dan Juan Carlos Sanavas (Spanyol).
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019