Jayapura, 24/2 (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua mengambil alih tugas dan tanggung jawab tujuh KPU kabupaten dan kota karena hingga kini belum ada komisionernya.
Ketujuh KPU yang belum memiliki komisioner yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Mamberamo Tengah, Nduga, Boven Digul, Paniai, dan Kabupaten Waropen, kata Ketua KPU Papua Theodorus Kossay kepada Antara di Jayapura, Minggu.
Dia mengatakan, seluruh tahapan pemilu baik presiden maupun legislatif tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Belum adanya komisioner di tujuh kabupaten dan kota itu disebabkan proses pemilihan masih berlangsung, dan KPU Pusat juga belum melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau "fit and proper test".
Semua kewenangan ada di KPU Pusat, namun bila ada petunjuk ke KPU Papua maka pihaknya akan melanjutkan proses pemilihan komisioner sesuai petunjuk yang diberikan, kata Kossay.
Ia menambahkan lambatnya proses rekrutmen disebabkan ada calon yang seharusnya tidak direkomendasikan ternyata direkomendasikan sehingga perlu dilakukan pengecekan ulang.
Selain ketujuh kabupaten/kota yang belum memiliki komisioner, tercatat tiga kabupaten yang akan segera berakhir masa tugasnya yakni KPU Sarmi, Biak Numfor dan Jayawijaya, ucap Kossay.
Kossay mengatakan, KPU Papua kewalahan bila komisioner di tujuh kabupaten dan kota belum juga dilantik. Untuk itu, pihaknya berharap KPU Pusat segera menyelesaikan tahapan pemilihan dan melantik mereka.
Ketika ditanya tentang tahapan, Kossay mengatakan, proses sudah sesuai jadwal karena saat ini logistik berupa surat suara sudah diterima KPU 29 kabupaten dan kota dan selanjutnya dibawa ke daerah masing-masing.
Untuk pengiriman surat suara tidak ada masalah karena semuanya sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, ujar Kossay.
Ketujuh KPU yang belum memiliki komisioner yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Mamberamo Tengah, Nduga, Boven Digul, Paniai, dan Kabupaten Waropen, kata Ketua KPU Papua Theodorus Kossay kepada Antara di Jayapura, Minggu.
Dia mengatakan, seluruh tahapan pemilu baik presiden maupun legislatif tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Belum adanya komisioner di tujuh kabupaten dan kota itu disebabkan proses pemilihan masih berlangsung, dan KPU Pusat juga belum melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau "fit and proper test".
Semua kewenangan ada di KPU Pusat, namun bila ada petunjuk ke KPU Papua maka pihaknya akan melanjutkan proses pemilihan komisioner sesuai petunjuk yang diberikan, kata Kossay.
Ia menambahkan lambatnya proses rekrutmen disebabkan ada calon yang seharusnya tidak direkomendasikan ternyata direkomendasikan sehingga perlu dilakukan pengecekan ulang.
Selain ketujuh kabupaten/kota yang belum memiliki komisioner, tercatat tiga kabupaten yang akan segera berakhir masa tugasnya yakni KPU Sarmi, Biak Numfor dan Jayawijaya, ucap Kossay.
Kossay mengatakan, KPU Papua kewalahan bila komisioner di tujuh kabupaten dan kota belum juga dilantik. Untuk itu, pihaknya berharap KPU Pusat segera menyelesaikan tahapan pemilihan dan melantik mereka.
Ketika ditanya tentang tahapan, Kossay mengatakan, proses sudah sesuai jadwal karena saat ini logistik berupa surat suara sudah diterima KPU 29 kabupaten dan kota dan selanjutnya dibawa ke daerah masing-masing.
Untuk pengiriman surat suara tidak ada masalah karena semuanya sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, ujar Kossay.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019