pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Dewan Pers: Tabloid Indonesia Barokah tidak mengusung semangat jurnalisme

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Arsip Plenary Session 1 WPFD 2017 Vice President of News Google Richard Gingras (kiri) menerima cinderamata dari Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar (kanan) usai memberikan pidato utama dalam Plenary Session 1 World Press Freedom Day (WPFD) 2017 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (3/5/2017). Sesi tersebut mengangkat tema 'Quality journalism: a public good for just, peaceful and inclusive societies'. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pers menyatakan Tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik karena tidak mengusung semangat jurnalisme. 

"Itu memang bukan produk jurnalistik, karena tidak mengusung semangat jurnalisme," kata Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar dihubungi di Jakarta, Rabu. 

Semangat dan prinsip jurnalisme yang diusung perusahaan pers adalah melakukan kegiatan jurnalistik yakni mencari, mengonfirmasi dan menuliskan fakta secara berimbang. 

"Itu kan tidak ada konfirmasi dan beritanya bukan dari sumber pertama, dia hanya mengumpulkan comot sana, comot sini, itu bukan jurnalistik yang sesungguhnya," kata Djauhar. 

Menurut Djauhar, Tabloid Indonesia Barokah tak ubahnya seperti pamflet atau selebaran yang biasa ditemukan ditempel di pohon. 

"Itu kan dapat dikategorikan sebagai pamflet, atau misalnya poster di pohon bertuliskan menguras WC, menerima penjualan rumah dan sebagainya. Jika isinya memfitnah pasti akan ada aturan hukum sendiri," kata dia. 

Dewan Pers sendiri sejauh ini telah mengeluarkan rekomendasinya terkait Tabloid Indonesia Barokah kepada Bawaslu dan kepolisian. 

Karena Tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik, maka Dewan Pers menyerahkan pihak yang keberatan dengan isi tabloid itu menempuh langkah hukum lain di luar hukum pers.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Ray Rangkuti sebut KPU korban putusan hukum Sebelumnya

Ray Rangkuti sebut KPU korban putusan hukum

Arsul Sani ikut sidang PHPU Pileg terkait PPP, tapi tak ikut memutus Selanjutnya

Arsul Sani ikut sidang PHPU Pileg terkait PPP, tapi tak ikut memutus