Sebagian partai Tanjungpinang tidak manfaatkan fasilitas APK

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
KPU (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Tanjungpinang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyatakan pengurus partai politik tidak memanfaatkan secara maksimal fasilitas alat peraga kampanye yang disiapkan penyelenggara pemilu.

Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution, di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan sebagian pengurus partai hanya menampilkan wajah ketua dan sekretaris tingkat kota pada alat peraga kampanye (APK) yang disediakan penyelenggara pemilu, padahal mereka dapat memanfaatkan fasilitas itu dengan memberikan foto-foto pengurus partai hingga tingkat ranting atau kelurahan.

"Ada juga sebagian pengurus partai yang pandai memanfaatkan fasilitas tersebut sebagai alat sosialisasi. Mereka mengirim foto pengurus dari kota hingga tingkat ranting untuk ditampilkan di baliho," ujarnya.

Aswin mengemukakan APK yang disediakan oleh KPU Tanjungpinang akan didistribusikan kepada pengurus partai pada Senin (3/12). Masing-masing peserta pemilu mendapat 16 spanduk dan 10 baliho.

APK itu juga menampilkan visi dan misi dari 16 partai politik. Sementara pemasangan APK diserahkan kepada pengurus partai, namun diingatkan agar tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

"Jangan dipasang di tempat yang dilarang seperti rumah ibadah, lembaga pendidikan, kantor pemerintahan, jalan protokol, tiang listrik dan pohon," ujarnya mengingatkan.

Aswin mengutarakan pihaknya tidak berhubungan langsung dengan caleg, termasuk terkait sosialisasi pemilu. Karena itu, kata dia, APK tidak menampilkan foto caleg, melainkan visi misi partai dan foto pengurus.

"Terlepas pengurus itu adalah caleg. Yang jelas berdasarkan ketentuan yang berlaku, foto yang ditampilkan di baliho dan spanduk adalah pengurus partai," ujarnya pula.

Selain APK yang disiapkan KPU Tanjungpinang, Aswin menjelaskan seluruh pengurus partai politik dapat memasang baliho dan spanduk dalam jumlah yang telah ditetapkan. Satu partai hanya diperbolehkan mencetak dua spanduk dan lima baliho untuk dipasang pada satu kelurahan.?

Pada spanduk atau baliho itu boleh satu foto atau bersama-sama.

"Caleg tidak boleh mencetak spanduk, melainkan harus partai politik. Apakah dalam foto itu ada caleg, tidak apa-apa yang penting yang mencetak APK itu partai," katanya lagi.

Baca juga: Tujuh parpol lengkapi desain alat peraga kampanye
Baca juga: Fasilitasi kampanye KPU dinilai belum berjalan
Baca juga: KPU Pontianak imbau pemasangan peraga kampanye tertib
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
TKD Jatim sambut positif debat di Surabaya Sebelumnya

TKD Jatim sambut positif debat di Surabaya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS