pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Pemprov DKl tiadakan aturan ganjil-genap selama libur Lebaran

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Pengumuman peniadaan aturan ganjil genap di beberapa ruas jalan di Jakarta selama cuti bersama dalam rangka libur Lebaran 2024. ANTARA/Instagram/@dishubdkijakarta
Pada libur Lebaran kebijakan ganjil genap tidak berlaku termasuk saat cuti bersama
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan peraturan ganjil genap selama libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah yang selama ini diberlakukan di sejumlah ruas jalan untuk mencegah kepadatan lalu lintas.
 
"Pada libur Lebaran termasuk cuti bersama kebijakan ganjil genap tidak berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo  di Jakarta, Senin.
 
Peniadaan kebijakan ganjil genap saat cuti bersama dan libur Lebaran 2024 ini berlaku selama sepekan yakni mulai 8 hingga 15 April 2024. Informasi ini juga diunggah melalui akun media sosial Instagram @dishubdkijakarta.
 
Ketentuan itu mengacu kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
 
Aturan peniadaan ganjil genap itu juga disebut sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
 
"Dengan demikian sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI," ujar Syafrin.
 
Meski tak adanya aturan ganjil genap, Dishub DKI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.
Baca juga: Kemenhub-Korlantas dan PUPR antisipasi kepadatan arus mudik Lebaran
Baca juga: Polri lakukan rekayasa lalu lintas mudik-balik Lebaran mulai 5 April
Baca juga: Korlantas berlakukan "contraflow" situasional jalan tol mulai Rabu
Pewarta:
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
KPU: Pilgub gunakan APBD provinsi Sebelumnya

KPU: Pilgub gunakan APBD provinsi

Arsul Sani ikut sidang PHPU Pileg terkait PPP, tapi tak ikut memutus Selanjutnya

Arsul Sani ikut sidang PHPU Pileg terkait PPP, tapi tak ikut memutus