Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa rencana PDI Perjuangan yang tak akan melantik caleg yang perolehan suaranya tidak linear dengan perolehan suara Ganjar-Mahfud adalah kebijakan internal partai.
"KPU tidak memiliki kapasitas mengomentari kebijakan internal peserta pemilu," ujar Idham saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Ia pun menegaskan bahwa KPU tak memiliki kapasitas untuk mengomentari hal itu. Selain itu, Idham menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Pemilu, para pemilih diberikan kebebasan dalam memberikan suaranya di TPS.
Untuk diketahui, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada Desember 2023 telah mengeluarkan edaran yang mewajibkan kepada kadernya untuk memenangkan PDI Perjuangan dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Tak hanya itu, edaran itu juga menegaskan supaya perolehan suara caleg setiap dapil harus linear dengan perolehan Ganjar-Mahfud. "Bagi caleg yang tidak linear DPP akan mempertimbangkan caleg itu tidak dilantik."
Adapun Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengakui hasil quick count atau hitung cepat sejumlah lembaga survei menunjukkan PDIP masih menjadi partai politik dengan perolehan suara terbanyak dalam Pileg 2024. Namun, Ganjar-Mahfud berada di posisi terakhir dalam Pilpres 2024.
Oleh sebab itu, PDI Perjuangan akan lakukan evaluasi. Meski demikian, Hasto tidak menjelaskan lebih lanjut evaluasi seperti apa yang dimaksudnya.
"Ya tentu saja ada tahapan-tahapan seperti itu, partai melakukan evaluasi atas setiap peristiwa-peristiwa politik yang sangat penting, khususnya itu pemilu," jelas Hasto di Gedung High End, Jakarta, Kamis (15/2).
Dia tidak menampik surat instruksi kepada jajaran pengurus DPD, DPC, anggota dewan, dan calon anggota legislatif agar memenangkan Ganjar-Mahfud. Mereka harus melinearkan suara pileg dengan pilpres.
Dengan demikian, Hasto menekankan pentingnya evaluasi apabila ada perintah partai yang tidak terpenuhi. "Karena ini juga sebagai suatu pembelajaran yang sangat baik ke depan," katanya.
Baca juga: Pakar: Fenomena split vote Prabowo-Gibran dan PDIP di kandang banteng
Baca juga: PDIP optimistis kuorum hak angket terpenuhi
"KPU tidak memiliki kapasitas mengomentari kebijakan internal peserta pemilu," ujar Idham saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Ia pun menegaskan bahwa KPU tak memiliki kapasitas untuk mengomentari hal itu. Selain itu, Idham menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Pemilu, para pemilih diberikan kebebasan dalam memberikan suaranya di TPS.
Untuk diketahui, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada Desember 2023 telah mengeluarkan edaran yang mewajibkan kepada kadernya untuk memenangkan PDI Perjuangan dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Tak hanya itu, edaran itu juga menegaskan supaya perolehan suara caleg setiap dapil harus linear dengan perolehan Ganjar-Mahfud. "Bagi caleg yang tidak linear DPP akan mempertimbangkan caleg itu tidak dilantik."
Adapun Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengakui hasil quick count atau hitung cepat sejumlah lembaga survei menunjukkan PDIP masih menjadi partai politik dengan perolehan suara terbanyak dalam Pileg 2024. Namun, Ganjar-Mahfud berada di posisi terakhir dalam Pilpres 2024.
Oleh sebab itu, PDI Perjuangan akan lakukan evaluasi. Meski demikian, Hasto tidak menjelaskan lebih lanjut evaluasi seperti apa yang dimaksudnya.
"Ya tentu saja ada tahapan-tahapan seperti itu, partai melakukan evaluasi atas setiap peristiwa-peristiwa politik yang sangat penting, khususnya itu pemilu," jelas Hasto di Gedung High End, Jakarta, Kamis (15/2).
Dia tidak menampik surat instruksi kepada jajaran pengurus DPD, DPC, anggota dewan, dan calon anggota legislatif agar memenangkan Ganjar-Mahfud. Mereka harus melinearkan suara pileg dengan pilpres.
Dengan demikian, Hasto menekankan pentingnya evaluasi apabila ada perintah partai yang tidak terpenuhi. "Karena ini juga sebagai suatu pembelajaran yang sangat baik ke depan," katanya.
Baca juga: Pakar: Fenomena split vote Prabowo-Gibran dan PDIP di kandang banteng
Baca juga: PDIP optimistis kuorum hak angket terpenuhi
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024