pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

MKMK kembali tegaskan Anwar Usman tidak bisa adili sengketa pemilu

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Yuliandri. ANTARA FOTO/Aloysius Lewokeda/Ak/Spt/aa.
Padang (ANTARA) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menegaskan Hakim Anwar Usman tidak bisa ikut terlibat mengadili sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 2 beliau (Anwar Usman) tidak bisa mengikuti atau menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum," kata anggota MKMK Prof Yuliandri di Padang, Jumat.

Oleh karena itu, merujuk kepada putusan MKMK Anwar yang merupakan mantan Ketua MK tidak diperkenankan ikut mengadili sengketa Pemilu 2024 meskipun tercatat sebagai hakim aktif.

Sementara, untuk Hakim Arsul Sani, Prof Yuliandri mengatakan yang bersangkutan telah berkomitmen tidak akan terlibat dalam sengketa pemilihan legislatif yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Meskipun demikian eks Rektor Universitas Andalas itu mengatakan kepastian peran Arsul Sani dalam menghadapi sengketa pemilu tergantung pada rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Secara teknis sidang sengketa pemilu akan berlangsung dengan mekanisme panel. Apabila Arsul Sani tidak terlibat, otomatis hal itu akan mempengaruhi pembagian kinerja atau putusan.

"Namun saya yakin RPH akan bijak mengambil keputusan ini," ucap dia.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

Suhartoyo menegaskan jika nantinya Hakim Arsul Sani diputuskan tidak boleh terlibat menangani sengketa pemilu, hal itu tidak akan menjadi masalah yang signifikan. Sebab, berdasarkan undang-undang penanganan perkara minimal dilakukan tujuh orang hakim dan maksimal sembilan hakim.

"Tujuh hakim masih kuorum tapi tidak usah berandai-andai dulu karena belum tentu dikabulkan keberatan itu," ujarnya.

Baca juga: MK tegaskan berupaya maksimal kembalikan kepercayaan publik

Baca juga: MKMK dan Hakim Konstitusi perkuat keselarasan fungsi dan tugas
Pewarta:
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
PDIP Bali sebut saksi enggan tandatangan bukan karena hasil rekap Sebelumnya

PDIP Bali sebut saksi enggan tandatangan bukan karena hasil rekap

Anies hormati langkah PKB dan NasDem gabung koalisi Prabowo-Gibran Selanjutnya

Anies hormati langkah PKB dan NasDem gabung koalisi Prabowo-Gibran