KPU bersyukur Sirekap bikin hasil penghitungan TPS diketahui publik

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ketua KPU Hasyim Asyari beserta jajaran menyampaikan keterangan pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (14/2/2024). . ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) membuat penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) diketahui masyarakat luas.

"Patut kita syukuri ada Sirekap yang bisa mengunggah itu (kesalahan konversi Formulir Model C1-Plano) dan kemudian hasil penghitungan di TPS bisa diketahui oleh publik," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

Menurutnya, keberadaan Sirekap membuat data penghitungan suara lebih transparansi. Data yang dipublikasikan dalam Sirekap pun apa adanya, sehingga masyarakat dapat memonitor jika terdapat kesalahan.

"Tidak ada yang sembunyi-sembunyi, tidak ada yang diam-diam, tapi semuanya kita publikasikan apa adanya," katanya.

Hasyim mengatakan bila Sirekap tidak bekerja, tidak mungkin masyarakat bisa tahu ada kesalahan data dan melaporkannya. Inilah keuntungan adanya Sirekap pada Pemilu 2024.

Selain itu, dia menjelaskan salah konversi untuk membaca data Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 alan dikoreksi melalui mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Formulir D itu, sambung Hasyim, akan diunggah dalam Sirekap, sehingga masyarakat dapat mengeceknya kembali apakah sudah ada kesamaan antara hasil perolehan suara di TPS dan hasil di Sirekap.

Ia menegaskan KPU akan terus mengunggah Formulir Model C1-Plano agar masyarakat terus mengetahui sampai batas akhir.

Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.

Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Adapun penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Ketua KPU ajak masyarakat dokumentasikan proses pemilu
Baca juga: KPU minta jajaran penyelenggara pemilu untuk jaga integritas
Baca juga: KPU RI koreksi salah konversi Formulir Model C-1 Plano pada Sirekap
Baca juga: Temukan salah input data, Bawaslu minta KPU segera perbaiki Sirekap
Pewarta:
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Kapolda Maluku ajak warga hormati hasil Pemilu jaga kedamaian Sebelumnya

Kapolda Maluku ajak warga hormati hasil Pemilu jaga kedamaian

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS