pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

TKN sebut putusan Bawaslu tidak pengaruhi keberlanjutan bagi-bagi susu

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Komandan TKN Fanta Arief Rosyid Hasan. ANTARA/M. Mardiansyah Al Afghani.
Bagi-bagi susu akan terus dijalankan karena terkait dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Jakarta (ANTARA) - Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) akan tetap melanjutkan program bagi-bagi susu kepada masyarakat meskipun Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan Gibran Rakabuming Raka melanggar kampanye di kawasan hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta.

"Kegiatan bagi-bagi susu dan makan siang gratis akan terus dijalankan," kata Komandan TKN Fanta Arief Rosyid Hasan saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Arief mengatakan bahwa kegiatan bagi-bagi susu yang menjadi program andalan pasangan Prabowo-Gibran itu merupakan upaya untuk meningkatkan kesehatan anak dan ibu di Indonesia.

Menurut dia, susu merupakan salah satu sumber zat gizi yang baik bagi tubuh sehingga penting untuk tetap dipenuhi karena menjadi bagian dari kebutuhan dasar masyarakat.

"Bagi-bagi susu akan terus dijalankan karena terkait dengan kebutuhan dasar masyarakat," katanya menegaskan.

Polemik bagi-bagi susu oleh Cawapres RI Gibran Rakabuming Raka, kata dia, tidak akan memengaruhi keberlanjutan program.

"Untuk kepentingan masyarakat, segala hal kami akan pertaruhkan," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus mengeluarkan Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Cristian Nelson Pengkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.

Selanjutnya, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.

"Merekomendasikan temuan dengan Nomor Register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang kegiatan pembagian susu oleh Cawapres RI Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat pada tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2033 sebagai pelanggaran hukum lainnya," demikian bunyi surat tersebut.

Baca juga: Bawaslu Jakpus putuskan Gibran langgar Pergub DKI soal CFD
Baca juga: TKN: Bawaslu Jakpus tak berwenang putus Gibran langgar Pergub DKI


Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Pewarta:
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
TPN luncurkan 4 aplikasi untuk perkenalkan Ganjar-Mahfud secara masif Sebelumnya

TPN luncurkan 4 aplikasi untuk perkenalkan Ganjar-Mahfud secara masif

KPU dukung revisi UU Pemilu Selanjutnya

KPU dukung revisi UU Pemilu