KPU respons video viral WNI di Malaysia klaim tak terdaftar DPT

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama anggota di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (21/12/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons terkait beredarnya sebuah video yang viral tentang warga negara Indonesia (WNI) di Kuala Lumpur, Malaysia yang mendaku/klaim tidak termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik menilai video yang sedang beredar itu harus dipastikan autentik-tidaknya atau justru masuk dalam kategori disinformasi.

"Terkait dengan video yang beredar secara luas di media sosial tersebut menjadi penting bagi kita untuk memastikan bahwa video tersebut itu autentik," kata Idham di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan ada kategori khusus untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT luar negeri. Mereka masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN).

Menurutnya, masyarakat yang masuk ke dalam kategori ini belum pernah terdaftar di dalam daftar pemilih dalam negeri.

"Jika ada pemilih luar negeri yang sampai saat ini belum pernah terdaftar sama sekali, maka pemilih tersebut dikategorikan sebagai pemilih di DPKLN," tuturnya.

Berdasarkan video yang beredar si media sosial X, ada ratusan WNI di Kuala Lumpur, Malaysia mendaku/klaim pihaknya tidak termasuk dalam DPT Pemilu 2024.

Mereka mengaku namanya tidak termuat setelah KPU memutakhirkan DPT luar negeri. Hal ini pun dinilai sebagai kesengajaan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia.

Faktor kesengajaan PPLN Malaysia juga dicurigai untuk menguntungkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden serta partai politik peserta pemilu tertentu.

Para WNI sudah melaporkan hal ini ke pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Malaysia. Mereka berharap dapat segera mendapatkan hak pilihnya untuk dapat mencoblos saat proses pemungutan suara mendatang.

KPU RI pada Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Berdasarkan hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Pewarta:
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Bawaslu panggil ulang Gibran terkait bagi-bagi susu saat CFD Sebelumnya

Bawaslu panggil ulang Gibran terkait bagi-bagi susu saat CFD

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS