pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Kejari Jaktim tangguhkan penahanan Jubir Timnas Anies-Muhaimin

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Arsip Foto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan juru bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Indra atau Nurindra B Charismiadji dalam dugaan penggelapan pajak, di Kantor Kejari Jaktim, Rabu (27/12/2023). (ANTARA/HO-Kejari Jaktim)
Jakarta (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangguhkan penahanan terhadap Juru Bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismadji atau Nurindra B Charismiadji, tersangka kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang.
 
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan, penangguhan penahanan Indra dilandaskan atas persetujuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Surat Permohonan Penangguhan Penahanan dari EPL&Partners Law Office.
 
"Penangguhan tersebut didasarkan pada Surat Permohonan Penangguhan EPL&Partner Law Office Nomor: 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023," ujar Cakra melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Kejari Jaktim tahan Jubir Timnas Anies-Muhaimin
 
Cakra mengatakan, persetujuan penangguhan penahanan Indra dilakukan sejak Jumat (29/12).
 
"Bahwa terhadap Surat Permohonan Penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) Nomor PRINT 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023," kata Cakra.
 
Kendati demikian, Indra tetap wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum ihwal masa penangguhannya tersebut. Jika dilanggar, maka masa penangguhan penahanan Indra dapat dicabut sewaktu-waktu.
 
"Tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya," katanya.

Bila di kemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, kata dia, maka penangguhan ini dapat dicabut.

Baca juga: Tim Hukum AMIN ajukan penangguhan penahanan jubir Indra Charismiadji
 
Indra Charismiadji ditangkap aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) karena diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Indra diduga dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, terhitung dalam kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.
 
Indra yang merupakan pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike Andriani sebagai pengelola perusahaan yang sama, sekira Januari hingga Desember 2019 diduga telah melakukan penggelapan pajak dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau serupa dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.
 
"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dengan nominal Rp1.103.028.418," kata Cakra.
Pewarta:
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023
Ketua KPU: Pemilu di Indonesia paling rumit di dunia Sebelumnya

Ketua KPU: Pemilu di Indonesia paling rumit di dunia

Anies hormati langkah PKB dan NasDem gabung koalisi Prabowo-Gibran Selanjutnya

Anies hormati langkah PKB dan NasDem gabung koalisi Prabowo-Gibran