Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo telah menyetujui pencalonan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 oleh gabungan partai politik.
"Presiden melalui surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 24 Oktober 2023 telah menyetujui permohonan izin Wali Kota Solo untuk diajukan sebagai cawapres oleh gabungan parpol," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Gibran: Doakan lancar
Sebelumnya Ari dalam keterangan awal, menginformasikan Gibran selaku Wali Kota mengajukan surat permohonan izin kepada Presiden untuk dicalonkan dalam Pilpres 2024, sebagaimana ketentuan PKPU No. 19 Tahun 2023.
Kini surat itu telah disetujui. Menurut Ari, persetujuan itu dikeluarkan sebagai jawaban permohonan Wali Kota Solo yang diajukan melalui surat tertanggal 23 Oktober 2023.
Sebagaimana diketahui, partai politik pengusung dan pendukung Prabowo Subianto, yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, telah mendeklarasikan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo.
Gibran dapat maju dalam Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang intinya menyatakan seseorang berusia di bawah 40 tahun dapat dicalonkan sebagai capres atau cawapres selama pernah menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Presiden Joko Widodo sendiri selaku ayah dari Gibran secara personal telah menyatakan mendoakan dan merestui langkah putranya tersebut jika dicalonkan di Pilpres 2024.
Baca juga: Ketua Umum PAN pastikan Prabowo-Gibran daftar ke KPU besok
Baca juga: Gibran ajukan surat izin ke Presiden terkait pencalonannya di Pilpres
Baca juga: Petinggi KIM rapat persiapan pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU RI
"Presiden melalui surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 24 Oktober 2023 telah menyetujui permohonan izin Wali Kota Solo untuk diajukan sebagai cawapres oleh gabungan parpol," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Gibran: Doakan lancar
Sebelumnya Ari dalam keterangan awal, menginformasikan Gibran selaku Wali Kota mengajukan surat permohonan izin kepada Presiden untuk dicalonkan dalam Pilpres 2024, sebagaimana ketentuan PKPU No. 19 Tahun 2023.
Kini surat itu telah disetujui. Menurut Ari, persetujuan itu dikeluarkan sebagai jawaban permohonan Wali Kota Solo yang diajukan melalui surat tertanggal 23 Oktober 2023.
Sebagaimana diketahui, partai politik pengusung dan pendukung Prabowo Subianto, yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, telah mendeklarasikan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo.
Gibran dapat maju dalam Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang intinya menyatakan seseorang berusia di bawah 40 tahun dapat dicalonkan sebagai capres atau cawapres selama pernah menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Presiden Joko Widodo sendiri selaku ayah dari Gibran secara personal telah menyatakan mendoakan dan merestui langkah putranya tersebut jika dicalonkan di Pilpres 2024.
Baca juga: Ketua Umum PAN pastikan Prabowo-Gibran daftar ke KPU besok
Baca juga: Gibran ajukan surat izin ke Presiden terkait pencalonannya di Pilpres
Baca juga: Petinggi KIM rapat persiapan pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU RI
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023