ANTARA- Kantor Imigrasi kelas II Tasikmalaya sepanjang tahun 2019 telah melakukan deportasi tehadap sejumlah 10 Warga Negara Asing (WNA) yang di pulangkan kembali ke asal negaranya masing-masing, dari ke 10 WNA tersebut melakukan pelanggaran izin tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang sudah di tentukan.(Sahrul Anwar/Dudy Yanuwarhana/Saras Krisvianti)
Copyright © ANTARA 2019