Menangkal paham radikalisme pada ASN (Bagian 3)

ANTARA - Pada tanggal 27 Juli 2021, Presiden Joko Widodo meluncurkan nilai dasar atau core values ASN yang disebut BerAKHLAK. Nilai dasar ASN BerAKHLAK merupakan fondasi baru bagi para Aparatur Sipil Negara yang berasal dari UU ASN Nomor 5 tahun 2014 pasal 4 yang memuat 15 nilai dasar prinsip profesi ASN yang kemudian dirumuskan menjadi 7 (tujuh) nilai dasar ASN BerAKHLAK, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif dan ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai implementasi nilai dasar dan employer branding ASN.
 
Tujuh nilai dasar ini merupakan landasan perilaku ASN dalam menjalankan profesi sebagai abdi negara dan masyarakat untuk diterapkan dalam setiap instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Nilai dasar ASN BerAKHLAK adalah fondasi kuat untuk transformasi ASN menuju Indonesia maju dengan keteguhan dan keyakinan terhadap pancasila yang didapatkan dari pengamalan nilai loyal. Pengamalan nilai ini juga merupakan salah satu upaya pemerintah menangkal paham radikalisme di kalangan ASN.

(Feny Aprianti/Aloysius Puspandono/Gunawan Wibisono, Ibnu Zaki, Subur Atmamihardja, Syahrudin/Sandy Arizona/Feny Aprianti)


Saksikan tayangan berikutnya, pada tautan di bawah ini:
https://www.antaranews.com/video/4144224/menangkal-paham-radikalisme-pada-asn-bagian-1
https://www.antaranews.com/video/4144242/menangkal-paham-radikalisme-pada-asn-bagian-2

 

Copyright © ANTARA 2024