Kota Depok, Jawa Barat (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa lembaganya menargetkan pelantikan panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pilkada Serentak 2024 pada tanggal 16 Mei 2024.
"Karena habis ini kami juga harus melakukan tahapan-tahapan yang lain, termasuk juga teman-teman PPK nanti akan melakukan pembentukan dalam konteks wawancara kepada teman-teman PPS (panitia pemungutan suara)," kata Parsadaan di Gedung KPU Kota Depok, Jawa Barat, Selasa.
Oleh sebab itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI itu mengingatkan jajarannya agar dapat bertanggung jawab untuk melakukan perekrutan badan ad hoc sesuai dengan jadwal.
Parsadaan mengatakan bahwa perekrutan yang sesuai dengan target perlu agar menghasilkan Pilkada Serentak 2024 yang dipercaya oleh masyarakat.
"Supaya pilkada sebagai bagian dari sejarah pertama dalam proses pilkada serentak seluruh Indonesia benar-benar bisa menghasilkan proses pilkada, pelaksanaan pilkada yang dipercaya oleh masyarakat, demokratis, dan tentunya jujur dan adil," jelasnya.
Diinformasikan bahwa PPK mulai 23 hingga 29 April 2024. Jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.
Sebelumnya, KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3).
Baca juga: KPU RI: Perekrutan badan ad hoc Pilkada 2024 masih menggunakan SIAKBA
Baca juga: KPU RI ingatkan jajaran tetap profesional-integritas saat rekrut PPK
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
"Karena habis ini kami juga harus melakukan tahapan-tahapan yang lain, termasuk juga teman-teman PPK nanti akan melakukan pembentukan dalam konteks wawancara kepada teman-teman PPS (panitia pemungutan suara)," kata Parsadaan di Gedung KPU Kota Depok, Jawa Barat, Selasa.
Oleh sebab itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI itu mengingatkan jajarannya agar dapat bertanggung jawab untuk melakukan perekrutan badan ad hoc sesuai dengan jadwal.
Parsadaan mengatakan bahwa perekrutan yang sesuai dengan target perlu agar menghasilkan Pilkada Serentak 2024 yang dipercaya oleh masyarakat.
"Supaya pilkada sebagai bagian dari sejarah pertama dalam proses pilkada serentak seluruh Indonesia benar-benar bisa menghasilkan proses pilkada, pelaksanaan pilkada yang dipercaya oleh masyarakat, demokratis, dan tentunya jujur dan adil," jelasnya.
Diinformasikan bahwa PPK mulai 23 hingga 29 April 2024. Jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.
Sebelumnya, KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3).
Baca juga: KPU RI: Perekrutan badan ad hoc Pilkada 2024 masih menggunakan SIAKBA
Baca juga: KPU RI ingatkan jajaran tetap profesional-integritas saat rekrut PPK
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024