Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan melanggar kewajiban ketidakberpihakan pada Pemilu 2024. ASN yang terbukti melanggar itu pun ditindak dengan penjatuhan sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Copyright © ANTARA 2024