![](https://img.antaranews.com/cache/infografis/1140x2100/2024/04/05/20240405-penindakan-asn-tidak-netral.jpg)
Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan melanggar kewajiban ketidakberpihakan pada Pemilu 2024. ASN yang terbukti melanggar itu pun ditindak dengan penjatuhan sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Copyright © ANTARA 2024