ANTARA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten kembali menangkap dua pelaku diduga terlibat perdagangan cula badak jawa dari hasil pengembangan perkara perburuan liar satwa dilindungi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan pada konferensi pers Jumat (26/4), mengatakan kedua pelaku yang kali ini ditangkap berperan sebagai orang yang menawarkan dan penadah cula badak jawa. (Susmiatun Hayati/Chairul Fajri/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2024