ANTARA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram mengajukan pemblokiran lebih dari 300 situs online shop ke Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hal ini karena banyak toko daring tersebut yang menjual produk tanpa izin edar dan bahkan menggunakan bahan kimia berbahaya bagi tubuh. (Kusnandar/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2024