Pakar optimistis MK dapat melakukan pendalaman terhadap empat menteri

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Prof. Susi Dwi Harijanti. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Ini justru yang seharusnya memang dilakukan oleh Mahkamah kalau memang Mahkamah itu sebagai the guardian of constitution.
Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) dapat melakukan pendalaman terhadap empat menteri dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024.

"Saya optimistis bahwa hakim itu akan mengajukan pertanyaan-pertanyaan dalam rangka pendalaman terhadap bukti-bukti ataupun dalil-dalil yang sudah diberikan oleh pihak pemohon dan juga pihak terkait. Jadi, pertanyaan-pertanyaannya itu akan berkisar ke arah sana," kata Susi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Akan tetapi, Prof. Susi menyebut terdapat tantangan yang harus dihadapi hakim konstitusi ketika terdapat keterangan yang berbeda antara satu menteri dan menteri lainnya.

"Itulah yang akan menjadi tantangan berikutnya. Jadi, bagaimana dia memberikan nilai terhadap bukti atau memberikan nilai terhadap keterangan yang disampaikan oleh para menteri itu," ujarnya.

Prof. Susi menilai kehadiran keempat menteri dalam sidang lanjutan PHPU di MK menjadi penting untuk memperjelas dan memperdalam bukti-bukti yang sudah disampaikan oleh para pemohon maupun pihak terkait.

"Saya pikir ini menjadi forum yang penting, dan dalam kerangka itulah nanti hakim, karena 'kan yang boleh bertanya cuma hakim, ya, hanya hakim yang boleh. Oleh karena itu, menjadi sangat penting bagi kita untuk melihat hakim itu akan mengajukan pertanyaan-pertanyaan seperti apa, karena 'kan dugaannya terjadi pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif)," katanya.

Ia pun mengatakan bahwa pemanggilan keempat menteri dalam persidangan memang sepatutnya dilakukan karena MK merupakan the guardian of constitution atau pelindung konstitusi.

"Ini justru yang seharusnya memang dilakukan oleh Mahkamah kalau memang Mahkamah itu sebagai the guardian of constitution," ujarnya.

Prof. Susi lantas menjelaskan, "The guardian of constitution itu 'kan artinya dia pelindung. ya, pelindung konstitusi untuk memastikan bahwa norma-norma konstitusi itu ditegakkan, norma-norma konstitusi itu dijalankan, dan salah satu norma konstitusi itu adalah asas-asas pemilihan umum."

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono menyebutkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju akan hadir dalam sidang lanjutan perkara PHPU pada Pilpres 2024, Jumat (5/4).

"Empat menteri akan hadir dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024,” kata Fajar ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.

Empat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca juga: Empat menteri dan DKPP hadir pada Jumat, hanya MK yang bisa mendalami
Baca juga: Mahfud nilai wajar MK tolak permohonan, tapi tetap panggil 4 menteri
Pewarta:
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
MK beri wejangan ahli Prabowo-Gibran soal putusan "self executing" Sebelumnya

MK beri wejangan ahli Prabowo-Gibran soal putusan "self executing"

Herman Deru-Cik Ujang raih 2,2 juta suara pada Pilgub Sumsel 2024 Selanjutnya

Herman Deru-Cik Ujang raih 2,2 juta suara pada Pilgub Sumsel 2024