Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis bebas kepada caleg Daerah Pemilihan Cakranegara, Kota Mataram, Ni Komang Puspita, yang didakwa melanggar Undang-Undang Pemilu karena membagikan beras dan stiker foto pencalonan dirinya.
"Mengadili dengan menyatakan terdakwa Ni Komang Puspita tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya ketika membacakan vonis dalam sidang putusan Ni Komang Puspita di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.
Dengan putusan itu, hakim meminta jaksa memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta martabatnya sebagai warga negara.
"Turut menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme dan satu lembar salinan tangkapan layar dikembalikan kepada saksi," ucapnya.
Baca juga: Kejari Mataram: berkas perkara tipilu caleg NKS lengkap
Kemudian barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Oppo dikembalikan kepada terdakwa Ni Komang Puspita beserta surat KPU Nomor 170 Tahun 2023 tetap terlampir dalam kertas perkara.
Di akhir putusan, hakim membebankan biaya perkara kepada negara.
Usai mendapatkan vonis bebas, Ni Komang Puspita menyatakan dirinya siap berjuang pada tahap penentu Pemilu 2024 yang akan berlangsung Rabu (14/2).
"Saya siap berjuang untuk besok pagi," kata Komang.
Baca juga: Caleg asal Mataram bagikan beras, dituntut 5 bulan penjara
Sebelumnya, jaksa dalam tuntutan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Ni Komang Puspita dengan pidana penjara selama 5 bulan.
Jaksa turut meminta hakim untuk membebankan pidana denda sebesar Rp5 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan Ni Komang Puspita telah terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mengadili dengan menyatakan terdakwa Ni Komang Puspita tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya ketika membacakan vonis dalam sidang putusan Ni Komang Puspita di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.
Dengan putusan itu, hakim meminta jaksa memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta martabatnya sebagai warga negara.
"Turut menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme dan satu lembar salinan tangkapan layar dikembalikan kepada saksi," ucapnya.
Baca juga: Kejari Mataram: berkas perkara tipilu caleg NKS lengkap
Kemudian barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Oppo dikembalikan kepada terdakwa Ni Komang Puspita beserta surat KPU Nomor 170 Tahun 2023 tetap terlampir dalam kertas perkara.
Di akhir putusan, hakim membebankan biaya perkara kepada negara.
Usai mendapatkan vonis bebas, Ni Komang Puspita menyatakan dirinya siap berjuang pada tahap penentu Pemilu 2024 yang akan berlangsung Rabu (14/2).
"Saya siap berjuang untuk besok pagi," kata Komang.
Baca juga: Caleg asal Mataram bagikan beras, dituntut 5 bulan penjara
Sebelumnya, jaksa dalam tuntutan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Ni Komang Puspita dengan pidana penjara selama 5 bulan.
Jaksa turut meminta hakim untuk membebankan pidana denda sebesar Rp5 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan Ni Komang Puspita telah terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024