Mataram (ANTARA) - Petugas Badan Narkotika Nasional(BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat(NTB) menyita tanaman ganja setinggi satu meter dalam pot dari seorang pemuda berinisial MFF (22) asal Moncok Karya, Kota Mataram.
Kepala Bidang Berantas BNN Provinsi NTB Kombes Pol. Sisman Adi Pranoto di Mataram, Rabu, mengatakan pihaknya menemukan tanaman ganja dalam pot dari MFF berdasarkan pengembangan informasi adanya paket kiriman berisi ganja kering datang dari Medan masuk ke Kota Mataram.
"Jadi, tanaman ganja dalam pot ini kami sita dari MFF di kamar rumahnya di wilayah Moncok Karya," kata Sisman.
Penangkapan MFF berlangsung pada Selasa (20/2). Petugas BNN menangkap MFF usai menyelidiki penerima paket kiriman berisi ganja kering seberat satu kilogram asal Medan.
Paket kiriman itu terungkap berada di sebuah kamar indekos di wilayah Dasan Agung, Kota Mataram. Petugas BNN menemukan keberadaan paket kiriman dengan turut menangkap seorang pemuda berinisial FAA (20) sebagai penerima.
"Dari keterangan FAA ini kemudian kami dapatkan identitas MFF yang disebut sebagai pemilik paket," ujarnya.
Selain menyita tanaman ganja dalam pot, petugas dalam penggeledahan di rumah MFF turut menemukan paket ganja siap pakai dengan berat kotor 10 gram.
Lebih lanjut, Sisman mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini masih dalam proses pengembangan. Status kedua pemuda yang ditangkap Selasa (20/2), masih sebagai saksi.
"Jadi, belum ada tersangka, kedua pemuda masih sebagai saksi, pendalaman kasus masih berjalan," ucap dia.
Baca juga: BNNP NTB tetapkan 26 tersangka kasus narkotika
Baca juga: BNNP NTB ungkap kasus 1.000 butir ekstasi dan 780,71 gram sabu-sabu
Baca juga: BNNP NTB gagalkan penyelundupan 1,8 kilogram ganja
Kepala Bidang Berantas BNN Provinsi NTB Kombes Pol. Sisman Adi Pranoto di Mataram, Rabu, mengatakan pihaknya menemukan tanaman ganja dalam pot dari MFF berdasarkan pengembangan informasi adanya paket kiriman berisi ganja kering datang dari Medan masuk ke Kota Mataram.
"Jadi, tanaman ganja dalam pot ini kami sita dari MFF di kamar rumahnya di wilayah Moncok Karya," kata Sisman.
Penangkapan MFF berlangsung pada Selasa (20/2). Petugas BNN menangkap MFF usai menyelidiki penerima paket kiriman berisi ganja kering seberat satu kilogram asal Medan.
Paket kiriman itu terungkap berada di sebuah kamar indekos di wilayah Dasan Agung, Kota Mataram. Petugas BNN menemukan keberadaan paket kiriman dengan turut menangkap seorang pemuda berinisial FAA (20) sebagai penerima.
"Dari keterangan FAA ini kemudian kami dapatkan identitas MFF yang disebut sebagai pemilik paket," ujarnya.
Selain menyita tanaman ganja dalam pot, petugas dalam penggeledahan di rumah MFF turut menemukan paket ganja siap pakai dengan berat kotor 10 gram.
Lebih lanjut, Sisman mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini masih dalam proses pengembangan. Status kedua pemuda yang ditangkap Selasa (20/2), masih sebagai saksi.
"Jadi, belum ada tersangka, kedua pemuda masih sebagai saksi, pendalaman kasus masih berjalan," ucap dia.
Baca juga: BNNP NTB tetapkan 26 tersangka kasus narkotika
Baca juga: BNNP NTB ungkap kasus 1.000 butir ekstasi dan 780,71 gram sabu-sabu
Baca juga: BNNP NTB gagalkan penyelundupan 1,8 kilogram ganja
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024