ANTARA - Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB amankan 11 orang tersangka dari 3 kasus peredaran narkoba lintas provinsi, dalam kurun waktu April hingga Juli 2022. Dari tangan seluruh tersangka, BNN menyita 780,71 gram sabu dan seribu butir pil ekstasi, yang kini dimusnahkan dengan disaksikan langsung oleh Forkopimda, Selasa (21/6). Dalam hal ini BNN bersama instansi terkait akan meningkatkan intensitas pengawasan guna memberantas peredaran keras narkoba, khususnya saat kegiatan berskala internasional MXGP di Samota NTB. (Kusnandar/Rayyan/Risbeyhi)
Copyright © ANTARA 2022