Warga Jakarta wajib cetak KTP baru tahun 2024, begini caranya

ANTARA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan warga Jakarta wajib mencetak ulang KTP pada tahun 2024. Melalui rilis Disdukcapil yang diterima Antara pada Kamis (21/9), Budi menjelaskan mekanisme pencetakan KTP baru bagi warga Jakarta. (Setyanka Harviana Putri/Afra Augesti/Chairul Fajri/Hilary Pasulu)

Copyright © ANTARA 2023