pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Depok masuk aglomerasi DKJ berpotensi lebih menguntungkan

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono. ANTARA/Feru Lantara
Saya berharap lembaga ini diberi kewenangan lebih yang akan berdampak pada tingkat keberhasilannya
Depok (ANTARA) - Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) menjadi undang-undang akan berpengaruh pada percepatan pembangunan Kota Depok yang masuk dalam kawasan aglomerasi DKJ sehingga berpotensi lebih menguntungkan.

"Dengan disahkannya RUU DKJ jadi undang-undang pada tahun ini, posisi Depok akan berpengaruh pada percepatan pembangunan," kata Imam Budi Hartono di Depok, Rabu.

Kawasan aglomerasi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur) akan dijalankan oleh Dewan Kawasan Aglomerasi.

Imam menegaskan bahwa keberadaan UU DKJ ini Jakarta bukan sebagai ibu kota negara lagi, melainkan akan menjadi pusat perdagangan dan kota global.

Ia berharap daerah aglomerasi Jabodetabekjur akan banyak pengaruh pada pembangunan yang akan terjadi di Depok.

"Pasti ada positif negatif, semoga lebih banyak positifnya. Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur yang akan mengoordinasi wilayah ini," ungkapnya.

Untuk itu, pria yang akrab disapa Bang Imam memberikan catatan ke Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur, antara lain, jangan sampai mengulangi kesalahan Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, dan Cianjur (BKSP Jabodetabekjur). Badan tersebut, menurut dia, pernah dibuat serupa, tetapi kini dibubarkan

"Saya berharap lembaga ini diberi kewenangan lebih yang akan berdampak pada tingkat keberhasilannya," tutur dia.

Bang Imam lantas memberikan masukan agar ada evaluasi yang mendalam terhadap BKSP sehingga lembaga baru yang serupa dengan Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur memiliki kewenangan yang cukup, yaitu fungsi mengoordinasi, fungsi kewenangan, dan fungsi anggaran.

Lebih lanjut alumnus Universitas Indonesia (UI) ini berharap Kota Depok bisa setara dalam segi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan seperti Jakarta setelah pemberlakuan UU DKJ.

Maka dari itu, kata dia, ada beberapa catatan untuk fokus penanganan pada persoalan transportasi publik, penanggulangan banjir, lingkungan dan sampah, pendidikan dan kesehatan, dan tata ruang.

"Saya berharap Kota Depok akan bisa setara kemajuan pembangunan dan kesejahteraan seperti Jakarta. Depok siap bersinergi," ujarnya.

Baca juga: Pengamat berharap Dewan Aglomerasi punya kewenangan eksekusi di daerah
Baca juga: DPR: UU DKJ satukan kekuatan Jakarta dan kawasan aglomerasi
Pewarta:
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Hasyim: Penetapan Prabowo-Gibran sesuai Keputusan KPU 504/2024 Sebelumnya

Hasyim: Penetapan Prabowo-Gibran sesuai Keputusan KPU 504/2024

Luncurkan tahapan Pilkada, KPU RI tekankan kampanye hijau di Bali Selanjutnya

Luncurkan tahapan Pilkada, KPU RI tekankan kampanye hijau di Bali