ANTARA - Petugas gabungan dari berbagai unsur di kota Malang, Jawa Timur menyosialisasikan surat edaran wali kota Malang nomor 18 tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, kepada pengelola tempat hiburan, panti pijat, dan penjual minuman beralkohol, Rabu (30/3). Sosialisasi dan himbauan ini terkait penutupan sementara sejumlah tempat tersebut, selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. (Achmad Syaiful Afandi/Sandi Arizona/Risbeyhi)
Copyright © ANTARA 2022