pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

KPU: Tak ada pembatasan massa saat penetapan pemenang pilpres

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Anggota KPU RI August Mellaz. ANTARA/Rio Feisal/am.
Kalaupun nanti misalnya ada massa pendukung, segala macam, ya, biasanya 'kan di luar.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan tak ada pembatasan massa saat penetapan pasangan calon terpilih pada Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4) besok.

"Untuk besok, tidak karena memang undangannya agak spesifik," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa penetapan yang berlangsung di Aula KPU RI sudah diketahui kapasitasnya selama ini. Selain itu, Mellaz mengaku liaison officer atau naradamping paslon dan tim paslon tahu betul situasi tersebut.

"Kalaupun nanti misalnya ada massa pendukung, segala macam, ya, biasanya 'kan di luar juga itu," katanya.

MK, Senin (22/4), memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga hakim konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Baca juga: KPU harus tetapkan pasangan capres/cawapres terpilih sesuai PKPU
Baca juga: KPU undang semua paslon hadiri penetapan pemenang pilpres
Pewarta:
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
KPU harus tetapkan pasangan capres/cawapres terpilih sesuai PKPU Sebelumnya

KPU harus tetapkan pasangan capres/cawapres terpilih sesuai PKPU

KPU Kulon Progo tunggu putusan MK untuk tetapkan caleg terpilih Selanjutnya

KPU Kulon Progo tunggu putusan MK untuk tetapkan caleg terpilih