ANTARA -Vaksinasi warga negara asing (WNA) di Kota Kendari yang digelar oleh Brimob Polda Sultra pada Jumat (27/8) sebagian besar terkendala Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Dari 10 WNA yang diajukan oleh pihak Imigrasi Kendari hanya satu saja yang bisa melakukan vaksinasi COVID-19.
(Saharudin/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2021