Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta hingga saat ini telah mencoret 11 nama warga negara asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan di Yogyakarta, Kamis, mengemukakan 11 nama WNA yang dicoret itu berdasarkan hasil sementara verifikasi faktual, menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu DIY yang menemukan 14 nama WNA dalam DPT DIY.
"Yang 11 sudah kita coret, sedangkan yang 3 masih di lapangan," kata dia.
Menurut Hamdan, saran perbaikan dari Bawaslu untuk mencoret 14 nama WNA dalam DPT merupakan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti KPU. Meski demikian, sebelum mencoret tetap harus dilakukan verifikasi faktual di lapangan dengan bertemu WNA yang dimaksud secara langsung. "Kami mencoret setelah melakukan verifikasi di lapangan. Kami harus ketemu dengan orangnya, kalau dia bule ya ketemu bule-nya dan berfoto dengan orangnya," kata Hamdan.
Sebelumnya Bawaslu DIY berdasarkan hasil verifikasi faktual mencatat 14 nama WNA masuk DPT DIY dengan sebaran 8 orang di Kabupaten Bantul, 4 orang di Sleman, 1 orang di Gunungkidul dan 1 orang di Kota Yogyakarta.
Terkait kemungkinan adanya temuan baru nama-nama WNA dari Bawaslu, menurut Hamdan, KPU DIY siap menerima saran perbaikan kembali dengan prosedur tindaklanjut perbaikan yang sama yakni melalui verifikasi faktual di lapangan.
Menurut Hamdan, hingga saat ini KPU DIY masih belum bisa memastikan penyebab masuknya nama WNA dalam DPT, apakah nama-nama itu sudah masuk sejak Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) atau masuk saat pendataan yang dilakukan oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
"Karena di KPT elektroniknya tidak ada perbedaan, warnanya tidak ada perbedaan. Sebenarnya kalau ada perbedaan warna lebih enak. Itu bedanya cuma tulisan WNI dan WNA saja, soalnya ada juga nama-nama yang indikasinya nama luar negeri tetapi ternyata dia WNI, bukan WNA," kata Hamdan.
Selain menindaklanjuti saran pencoretan 14 nama WNA dari Bawaslu, menurut Hamdan, KPU DIY hingga saat ini juga terus melanjutkan penyisiran data 49 nama lainnya di DPT DIY yang menurut Bawaslu berpotensi WNA.
"Setelah diverifikasi teman-teman, sebagian besar adalah orang-orang Indonesia kelahiran luar negeri ya tidak mungkin kita coret wong dia WNI. Besok Jumat (15/3) akan kami pastikan berapa yang kita coret," kata Hamdan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan di Yogyakarta, Kamis, mengemukakan 11 nama WNA yang dicoret itu berdasarkan hasil sementara verifikasi faktual, menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu DIY yang menemukan 14 nama WNA dalam DPT DIY.
"Yang 11 sudah kita coret, sedangkan yang 3 masih di lapangan," kata dia.
Menurut Hamdan, saran perbaikan dari Bawaslu untuk mencoret 14 nama WNA dalam DPT merupakan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti KPU. Meski demikian, sebelum mencoret tetap harus dilakukan verifikasi faktual di lapangan dengan bertemu WNA yang dimaksud secara langsung. "Kami mencoret setelah melakukan verifikasi di lapangan. Kami harus ketemu dengan orangnya, kalau dia bule ya ketemu bule-nya dan berfoto dengan orangnya," kata Hamdan.
Sebelumnya Bawaslu DIY berdasarkan hasil verifikasi faktual mencatat 14 nama WNA masuk DPT DIY dengan sebaran 8 orang di Kabupaten Bantul, 4 orang di Sleman, 1 orang di Gunungkidul dan 1 orang di Kota Yogyakarta.
Terkait kemungkinan adanya temuan baru nama-nama WNA dari Bawaslu, menurut Hamdan, KPU DIY siap menerima saran perbaikan kembali dengan prosedur tindaklanjut perbaikan yang sama yakni melalui verifikasi faktual di lapangan.
Menurut Hamdan, hingga saat ini KPU DIY masih belum bisa memastikan penyebab masuknya nama WNA dalam DPT, apakah nama-nama itu sudah masuk sejak Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) atau masuk saat pendataan yang dilakukan oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
"Karena di KPT elektroniknya tidak ada perbedaan, warnanya tidak ada perbedaan. Sebenarnya kalau ada perbedaan warna lebih enak. Itu bedanya cuma tulisan WNI dan WNA saja, soalnya ada juga nama-nama yang indikasinya nama luar negeri tetapi ternyata dia WNI, bukan WNA," kata Hamdan.
Selain menindaklanjuti saran pencoretan 14 nama WNA dari Bawaslu, menurut Hamdan, KPU DIY hingga saat ini juga terus melanjutkan penyisiran data 49 nama lainnya di DPT DIY yang menurut Bawaslu berpotensi WNA.
"Setelah diverifikasi teman-teman, sebagian besar adalah orang-orang Indonesia kelahiran luar negeri ya tidak mungkin kita coret wong dia WNI. Besok Jumat (15/3) akan kami pastikan berapa yang kita coret," kata Hamdan.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019