pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

KPU: Tidak ada WNA di Temanggung masuk DPT Pemilu 2019

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Arsip. Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko menunjukkan salah satu nama warga negara asing (WNA) di Kartu Keluarga di KPU Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (6/3/2019). Menurut KPU Kota Tegal, Khairiati Binti Harun asal Slangor, Malaysia masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu 2019, padahal yang bersangkutan masih status WNA di Kartu Keluarga miliknya dan akan secepatnya menghapus data itu. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Perlu menjadi catatan, nanti akan kami sampaikan ke KPPS dengan alamat WNA setempat supaya nanti tidak digunakan menjadi DPK
Temanggung (ANTARA) - Tidak ada warga negara asing (WNA) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung M. Yusuf Hasyim.

Yusuf di Temanggung, Senin, mengatakan ada lima WNA memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) di Kabupaten Temanggung, namun mereka tidak masuk DPT semua.

Meskipun tidak ada yang masuk DPT, dia meminta kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang terdapat WNA memiliki KTP-E tersebut harus cermat, jangan sampai mereka menyalahgunakannya pada daftar pemilih khusus (DPK) nantinya.

"Perlu menjadi catatan, nanti akan kami sampaikan ke KPPS dengan alamat WNA setempat supaya nanti tidak digunakan menjadi DPK," katanya.

Ia menyampaikan mereka jelas tidak boleh menggunakan hak pilihnya walaupun bisa menunjukkan KTP-E, karena yang bisa mencoblos adalah warga negara Indonesia.

"Karena mereka mempunyai KTP-E dan tidak masuk DPT, kalau mau berbuat curang hanya akan datang ke TPS dengan DPK memanfaatkan kelengahan KPPS. Namun, saya yakin KPPS tetap akan mengecek KTP mereka dan hal ini nanti akan kami sampaikan ke TPS yang ada WNAnya tersebut," katanya.

Menyinggung kesiapan logistik, dia menuturkan hingga saat ini KPU Kabupaten Temanggung belum menerima surat suara untuk dewan perwakilan daerah (DPD).

"Hingga sekarang kami baru menerima empat jenis surat suara, yakni pemilihan presiden, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten, sedangkan DPD belum dapat," katanya.

Ia menuturkan waktu menanyakan hal tersebut ke KPU Provinsi Jateng juga tidak tahu, karena itu kewenangan KPU RI.

"Prosedurnya tetap kami laporkan ke KPU RI. Mudah-mudahan dalam waktu dekat surat suara DPD tersebut segera tiba di Temanggung," katanya. 

Baca juga: 62 WNA kantongi KTP Mataram
Baca juga: KPU DIY coret 11 nama WNA dari DPT
Baca juga: KPU NTT coret dua WNA dari DPT Pemilu 2019
Baca juga: WNA punya KTP elekronik di Jabar kurang dari 200 orang
Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
KPU nilai komite damai bekerja dengan sangat baik Sebelumnya

KPU nilai komite damai bekerja dengan sangat baik

Polda Metro Jaya beberkan alasan menghentikan kasus Aiman Witjaksono Selanjutnya

Polda Metro Jaya beberkan alasan menghentikan kasus Aiman Witjaksono