ANTARA - Pemerintah Kota Tangerang, Banten mewajibkan petugas pemotong hewan kurban pada Idul Adha 1442 hijriah/2021 masehi untuk melakukan tes usap dengan hasil negatif. Masyarakat juga diimbau untuk memotong hewan kurban dengan memanfaatkan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) demi menghindari kemungkinan terjadinya kerumunan. Berdasar data Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang, hingga Kamis (15/7) telah terdaftar sebanyak 50 ekor sapi .(Agung Andhika Indrawan/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2021