ANTARA - Akibat kelangkaan antiseptik, bahan baku masker dan masker jadi, serta alat pelindung diri terkait terus meluasnya wabah COVID-19 di Indonesia, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memutuskan mulai hari ini, Rabu 18 Maret 2020, Kementerian Perdagangan resmi melarang ekspor barang-barang tersebut untuk sementara waktu. Mendag menyebut larangan sementara ini akan diberlakukan mulai hari ini hingga 30 Juni 2020. (Pamela Sakina/Muhamad Rivan Maulana/Sandi Arizona/Saras Krisvianti)
Copyright © ANTARA 2020