ANTARA - Kantor Imigras Kelas II Non TPI Sukabumi-Jawa Barat telah mendeportasi sebanyak 27 Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan perundang-undangan keimigrasian Indonesia baik yang tinggal di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi maupun Cianjur sepanjang tahun 2019. WNA tersebut mayoritas berasal dari Republik Rakyat China. (Aditia Aulia Rohman/ Chairul Fajri/ Ardi Irawan)
Copyright © ANTARA 2020