ANTARA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menetapkan enam personel dari jajaran Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Kendari menjadi terperiksa dalam kasus penembakan yang menyebabkan kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) di depan DPRD Sultra. Mereka diduga membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa. (Saharudin/Soni Namura/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2019