Padang, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat kembali menunda penyelesaian rekapitulasi penghitungan perolehan suara karena ada persoalan di dua daerah yakni Kota Payakumbuh dan Kabupaten 50 Kota sehingga rapat diskor pada Minggu padi dari pukul 05.13 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Komisoner KPU Sumbar Izwaryani di Padang, Minggu mengatakan pihaknya menunda penyelesaian untuk memberikan waktu istirahat bagi kedua daerah itu dan segera memperbaiki beberapa temuan dalam laporan mereka.
“Ada perbedaan data penggunaan hak pilih dengan suara sah dan tidak sah masing-masing Kota Payakumbuh ada dua suara dan kabupaten 50 Kota dua suara,” kata dia.
Ia mengatakan persoalan yang muncul tidak berpengaruh pada perolehan suara namun persoalan ini harus diselesaikan dan dicocokkan walaupun hanya dua suara.
Sebelumnya rekapitulasi yang dijadwalkan pada 8-11 Mei 2019 di Hotel Pangeran Beach Kota Padang Sumatera Barat namun karena masih ada kabupaten kota yang belum melakukan rekap.
Kemudain KPU Sumbar melakukan penambahan waktu sepanjang satu hari yakni Sabtu (11/5) yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan sidang ditunda pada Minggu (12/5) subuh sekitar pukul 05.00 WIB.
“Setelah kita mulai dari Sabtu pagi hingga Minggu pada pukul 05.00 WIB belum terselesaikan maka kita berinsiatif memberikan rekan-rekan istirahat dan membuat perbaikan. Sidang pleno ini akan dimulai kembali pada Minggu (12/5) sekitar pukul 13.00 WIB,” kata dia.
Ia mengatakan KPU RI memberikan target waktu menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara hingga Minggu (12/5) namun jika waktu tersebut tidak mencukupi maka pihaknya akan meminta keringanan.
“Kita upayakan proses ini berjalan dan selesai hingga Minggu sore namun jika tidak terkejar maka kita minta dispensasi kepada KPU,” kata dia.
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019