Penajam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telah membayarkan honor para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas pada pemilihan umum 2019 lebih kurang Rp1,6 miliar.
"Honor petugas KPPS dicairkan sehari setelah pencoblosan," jelas Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Linda Marlis ketika ditemui, Senin.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara menurut dia, tidak mau menunda pembayaran honor para petugas KPPS tersebut sehingga satu hari setelah pemungutan suara yakni pada 18 April 2019 honor petugas KPPS dicairkan.
"Pencoblosan dilaksanakan Rabu (17/4), dan Kamis (18/4) KPU Kabupaten Penajam Paser Utara mencairkan honor seluruh petugas KPPS," ujar Andi Linda Marlis.
Honor para petugas KPPS itu lanjutnya, diserahkan kepada bendahara Pantia Pemilihan Kecamatan atau PPK di empat kecamatan yang kemudian dibayarkan kepada masing-masing petugas KPPS.
Rincian honor yang dibayarkan tersebut untuk 3.605 petugas KPPS, Ketua KPPS sebesar Rp500.000 dan anggota Rp450.000.
"Honor untuk seluruh anggota KPPS itu lebih kurang Rp1,6 miliar. Honor anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas/Hansip) juga sudah dibayarkan Rp400.000 per orang," kata Andi Linda Marlis.
Ia menjelaskan, jumlah petugas KPPS untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 2019 lebih banyak dibandingkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
Pada Pilkada 2018, tambah Andi Linda Marlis, hanya terdapat 350 TPS (tempat pemungutan suara), dan pada pemilu 2019 bertambah menjadi 515 TPS tersebar di 54 kelurahan/desa.
Standar honor untuk anggota KPPS yang bertugas pada pemilu 2019 tersebut sama di seluruh daerah yang melaksanakan pemilihan umum sesuai aturan dari Kementerian Keuangan.
Namun dengan melihat beban kerja dan tanggung jawab yang besar menjalankan tugas serangkaian kegiatan pemilu 2019, honor yang diterima petugas KPPS tersebut dinilai tergolong kecil.
"Honor petugas KPPS dicairkan sehari setelah pencoblosan," jelas Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Linda Marlis ketika ditemui, Senin.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara menurut dia, tidak mau menunda pembayaran honor para petugas KPPS tersebut sehingga satu hari setelah pemungutan suara yakni pada 18 April 2019 honor petugas KPPS dicairkan.
"Pencoblosan dilaksanakan Rabu (17/4), dan Kamis (18/4) KPU Kabupaten Penajam Paser Utara mencairkan honor seluruh petugas KPPS," ujar Andi Linda Marlis.
Honor para petugas KPPS itu lanjutnya, diserahkan kepada bendahara Pantia Pemilihan Kecamatan atau PPK di empat kecamatan yang kemudian dibayarkan kepada masing-masing petugas KPPS.
Rincian honor yang dibayarkan tersebut untuk 3.605 petugas KPPS, Ketua KPPS sebesar Rp500.000 dan anggota Rp450.000.
"Honor untuk seluruh anggota KPPS itu lebih kurang Rp1,6 miliar. Honor anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas/Hansip) juga sudah dibayarkan Rp400.000 per orang," kata Andi Linda Marlis.
Ia menjelaskan, jumlah petugas KPPS untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 2019 lebih banyak dibandingkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
Pada Pilkada 2018, tambah Andi Linda Marlis, hanya terdapat 350 TPS (tempat pemungutan suara), dan pada pemilu 2019 bertambah menjadi 515 TPS tersebar di 54 kelurahan/desa.
Standar honor untuk anggota KPPS yang bertugas pada pemilu 2019 tersebut sama di seluruh daerah yang melaksanakan pemilihan umum sesuai aturan dari Kementerian Keuangan.
Namun dengan melihat beban kerja dan tanggung jawab yang besar menjalankan tugas serangkaian kegiatan pemilu 2019, honor yang diterima petugas KPPS tersebut dinilai tergolong kecil.
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019