KIPP minta pemungutan suara di Malaysia ditunda

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Logo Komite Independen Pemantau Pemilu (ist) (ist/)
Penundaan ini sampai mendapatkan kepastian untuk proses pemungutan suara yang sesuai dengan UU dan PKPU yang berlaku
Jakarta (ANTARA) - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia meminta penyelenggara pemilu menunda proses pemungutan suara di wilayah Malaysia, terkait dugaan pencoblosan surat suara secara ilegal di Selangor, Malaysia.

"Penundaan ini sampai mendapatkan kepastian untuk proses pemungutan suara yang sesuai dengan UU dan PKPU yang berlaku," ujar Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Suminta di Jakarta, Sabtu.

Ia mengaku pihaknya telah melakukan pemantauan langsung ke Malaysia dan menghasilkan beberapa temuan.

Hingga Sabtu dini hari, Kaka mengatakan tim KIPP menemukan bahwa KPU dan Bawaslu belum mendapatkan akses untuk memastikan soal surat suara yang diduga dicoblos secara ilegal.

"Karena dalam kekuasaan polisi Diraja Malaysia, sehingga sampai saat ini tak ada kejelasan tentang peristiwa dimaksud," ujar Kaka.

Baca juga: KPU selidiki keaslian surat suara diduga tercoblos di Malaysia

Kaka juga menyatakan bahwa tim KIPP menemukan adanya pemungutan suara dengan Kotak Suara Keliling (KSK) dengan kotak suara yang tidak disegel saat melakukan pemungutan suara.

"Kemudian ada yang tidak disertai oleh Panitia Pengawas (Panwas)," tambah Kaka.

Atas dasar temuan tersebut di atas, maka KIPP Indonesia meminta penyelenggara pemilu untuk menghentikan proses pemungutan suara di Malaysia.

Baca juga: KPU bahas hasil klarifikasi dugaan surat suara tercoblos
Baca juga: KPU siap koreksi pelaksanaan pemilu di Malaysia
Pewarta:
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
PP Muhammadiyah ajak seluruh warga Indonesia gunakan hak pilih Sebelumnya

PP Muhammadiyah ajak seluruh warga Indonesia gunakan hak pilih

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS