Tentu kami lakukan dengan proses penjaringan yang ketat agar tidak ada kader, pengurus atau anggota partai menjadi PTPSTanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau memastikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bukan pengurus partai politik.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, jejak rekam seluruh PTPS sudah ditelusuri, dan tidak ditemukan seorang pun yang berafiliasi dengan peserta pemilu tertentu.
"Tentu kami lakukan dengan proses penjaringan yang ketat agar tidak ada kader, pengurus atau anggota partai menjadi PTPS," katanya.
Zaini mengakui tidak mudah untuk merekrut PTPS, karena persyaratannya cukup ketat seperti minimal tamat SMA dan minimal berusia 25 tahun.
"Ada yang berusia 25 tahun memiliki keinginan untuk menjadi PTPS, tetapi ternyata tidak tamat SMA. Begitu juga sebaliknya, ada yang sudah tamat SMA atau sudah sarjana tetapi belum berusia 25 tahun," ujarnya.
Ia menjelaskan jumlah anggota PTPS di ibu kota Kepulauan Riau itu mencapai 567 orang, sesuai jumlah TPS. Mereka terdiri dari pemuda dan pemudi tamat SMA dan ada juga yang sarjana, kaum ibu-ibu, serta bapak-bapak.
Mereka sudah dilantik oleh masing-masing Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) pada 25 Maret 2019. Anggota PTPS juga sudah mengikuti orientasi yang diselenggarakan masing-masing Panwascam.
Anggota PTPS juga akan mengikuti bimbingan teknis untuk penguatan peran dan fungsi mereka di-TPS, yang diselenggarakan Panwascam dan Bawaslu Tanjungpinang. PTPS harus melaksanakan kewajibannya pada 17 April 2019 untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
"Kami berharap seluruh PTPS memahami dan melaksanakan tugasnya dengan jujur dan profesional," tuturnya.
Baca juga: Puluhan ribu pengawas TPS se-DKI dilantik
Baca juga: Kepulauan Riau berpotensi kekurangan pengawas TPS
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019