Gakkumdu: video Bupati Jember tidak penuhi unsur pelanggaran pemilu

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Pengunjung membaca buku di Pojok Pengawasan di kantor Bawaslu Kota Sorong, Papua Barat, Senin (29/10/2018). Pojok pengawasan Bawaslu bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu yang aman dan demokratis. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/aww.
Jember, 18/1 (ANTARA News) - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan bahwa video dugaan kampanye terselubung Bupati Jember Faida yang beredar di media sosial yang megajak masyarakat memilih calon legislator yang juga suaminya dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran atau pidana pemilu.

"Hasil rapat di Sentra Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu dengan aparat kepolisian dan kejaksaan menyimpulkan bahwa temuan dugaan pelanggaran Bupati Jember dinilai belum cukup untuk memenuhi unsur pelanggaran pemilu, sehingga kasus tersebut dihentikan," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember Imam Thobrony Pusaka di Jember, Jumat.

Bawaslu Jember sebelumnya menilai video Bupati Jember dalam acara Kongres Perangkat Desa di Kantor Pemkab Jember yang beredar di media sosial sebagai temuan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Untuk itu, Bawaslu menindaklanjuti temuan tersebut dan melakukan kajian dengan mengumpulkan fakta dan bukti-bukti.

"Kami juga sudah meminta keterangan lima orang saksi, termasuk Bupati Jember Faida yang dimintai klarifikasi, sehingga kesimpulan kami tindakan yang dilakukan Bupati Jember sudah masuk dalam dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu," katanya.

Meski Bawaslu tidak menemukan unsur pelanggaran administratif dalam kasus tersebut karena Bupati Faida tidak termasuk dalam anggota tim kampanye peserta pemilu, namun terjadi dugaan pelanggaran terhadap pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Junto pasal 282 yang berbunyi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

"Bawaslu menilai sudah masuk dalam dugaan pelanggaran pemilu, namun dari sudut pandang kepolisian dan kejaksaan menilai kasus itu belum memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu yang pembahasannya memang lebih luas, sehingga kasus itu dihentikan sesuai dengan keputusan dalam Sentra Gakumdu," tuturnya.

Sebelumnya video Bupati Jember Faida saat memberikan pengarahan dalam Kongres Perangkat Desa beberapa waktu lalu beredar di media sosial. Dalam video tersebut terlihat Faida memberikan pengarahan tentang netralitas ASN kepada perangkat desa sambil berkelakar agar peserta kongres tidak hanya berteriak-teriak nama suaminya yang juga caleg DPR RI dari Partai Nasdem, tetapi yang penting dicoblos saat pemilu legislatif nanti.
Pewarta:
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019
Kapolres dan Bupati Karawang klarifikasi cerita Sandiaga soal Najib Sebelumnya

Kapolres dan Bupati Karawang klarifikasi cerita Sandiaga soal Najib

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS