KSP apresiasi pengungkapan hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
(Dari kiri ke kanan) Muhammad Farhan, sosiolog Universitas Indonesia Imam Prasodjo, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Rosarita Niken Widyastuti, Kepala Satgas Nusantara Polri Irjen Polisi Gatot Edi Pramono, peneliti Lembaga kajian Sosiologi Universitas Indonesia (UI) Lugina Setyawati, dan Dirjen Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM Dhahana Putra, dalam satu diskusi di Jakarta pada Selasa (15/1) mengenai informasi hoaks menjelang Pemilu 2019 dan penegakkan hukumnya. (ANTARA/Maria Rosari)
Jakarta (ANTARA News) - Kantor Staf Presiden (KSP) melalui Deputi V Kepala KSP, Jaleswari Pramodhawardani, memberikan apresiasi kepada Kepolisian RI dalam mengusut penyebar berita hoaks termasuk penyebar hoaks terkait tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos.

 "Kami menyatakan apresiasi sedalam-dalamnya atas kinerja Kepolisian dalam mengusut penyebar hoaks seperti kelompok Saracen dan terakhir penyebaran hoaks tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos," ujar Jaleswari dalam diskusi di Jakarta, Selasa.

Penyebaran-penyebaran hoaks tersebut dilakukan melalui media daring dengan sangat cepat, namun kinerja Kepolisian dikatakan Jaleswari tidak kalah cepat dalam mengungkap dan mengusut penyebar berita-berita bohong tersebut.

"Oleh karenanya langkah-langkah tegas yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kepolisian untuk mengusut oknum-oknum penyebar berita bohong yang dapat meresahkan masyarakat perlu diapresiasi," katanya.

Lebih lanjut Jaleswari menilai perlu adanya evaluasi terhadap media media daring yang sengaja memproduksi berita berita bohong tanpa sumber yang jelas dengan judul yang mengandung kebencian.

Jaleswari menambahkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah melaksanakan langkah tegas untuk memblokir ribuan situs yang menyebarkan kebencian dan berita bohong selama dua tahun belakangan.

"Namun upaya penegakan hukum saja tidak cukup untuk membatasi ruang gerak para penyebar hoaks perlu adanya gerakan sosial dan persuasif kepada masyarakat," kata Jaleswari.

Gerakan ini dinilai penting untuk mengajak masyarakat ikut mengkampanyekan bagaimana berkomunikasi melalui media sosial yang baik yang beretika yang positif yang produktif yang berbasis nilai-nilai budaya Indonesia.

"Harus ada upaya responsif dan terukur untuk menanggulangi penyebaran hoaks yang mengandung fitnah dan dapat memecah belah bangsa," tandas Jaleswari.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Bawaslu: KPU wajib jalankan putusan terkait OSO Sebelumnya

Bawaslu: KPU wajib jalankan putusan terkait OSO

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS