Bawaslu: KPU wajib jalankan putusan terkait OSO

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Ketua Bawaslu RI Abhan (tengah) bersama empat komisioner lainnya memberikan keterangan pers di Kantor Bawaslu RI, di Jakarta, Selasa. (Imam Budilaksono)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan Putusan Bawaslu memerintahkan KPU RI memasukkan nama Oesman Sapta Odang dalam daftar calon tetap anggota DPD RI 2019.

"Terkait Putusan Bawaslu tersebut, kami belum mendengar apa sikap KPU karena belum secara resmi mendapatkan pemberitahuan," kata Abhan dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa.

Dia menegaskan bahwa KPU harus sesegera mungkin mengeksekusi putusan terkait status pencalonan Oso tersebut sebagai peserta Pemilu calon anggota DPD RI 2019.

Hal itu menurut dia dalam rangka sesuai norma dalam Pasal 462 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib tindak lanjuti putusan Bawaslu paling lambat tiga hari kerja.

"Kami minta KPU eksekusi untuk hormati hubungan penyelenggara Pemilu untuk kepastian hukum. Putusan Bawaslu tersebut tanggal 9 Januari 2019," ujarnya.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan hingga Selasa (15/1), lembaganya belum menerima pemberitahuan eksekusi atau tindak lanjut KPU terkait Putusan Bawaslu tersebut.

Dia mengatakan selain alasan kepatuhan atas UU Pemilu, ada beberapa hal yang paling penting yang menjadi pertimbangan KPU untuk segera menindaklanjuti Putusan Bawaslu tersebut.

"Pertama, akibat hukum yang ditimbulkan dari putusan Tata Usaha Negara nomor 242, bahwa sampai hari ini sudah tidak ada lagi calon anggota DPD RI," kata Ratna.

Hal itu menurut dia karena telah dicabut oleh Putusan PTUN yaitu SK KPU nomor 1130 tentang daftar calon tetap anggota DPD RI maka SK KPU itu sudah tidak berlaku.

Dengan demikian menurut dia, calon anggota DPD yang telah ditetapkan di daftar calon tetap yang dituangkan dalam SK KPU nomor 1130 itu dianggap tidak ada.

"Kedua akibat hukumnya adalah tidak terpenuhinya hak konstitusional dari pelapor atas nama Oesman Sapta yang telah diputuskan dalam putusan administrasi Bawaslu nomor 008," katanya.

Menurut dia beberapa hal tersebut harus menjadi perhatian penting KPU untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu tersebut karena berkaitan dengan perlindungan hak konstitusional warga negara yang dalam DCT yang SK-nya sudah dicabut atau dibatalkan PTUN.

Karena itu menurut dia, tindakan KPU menerbitkan surat keputusan baru sebagai tindakan atau perintah dari Putusan Bawaslu menjadi sangat penting untuk dilakukan untuk mengembalikan hak konstitusionl calon anggota DPD.

Sebelumnya, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI memasukkan nama Oesman Sapta Odang dalam daftar calon tetap anggota DPD RI 2019, yang dalam sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU, yang diajukan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta.

"Memerintahkan Terlapor mencantumkan nama Oesman Sapta Odang sebagai calon tetap peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis sidang sekaligus Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Rabu (9/1).

Bawaslu mengabulkan tuntutan Oesman agar namanya kembali dimasukkan dalam DCT anggota DPD RI 2019, namun jika yang bersangkutan nantinya terpilih dalam pemilu legislatif anggota DPD RI, yang bersangkutan tetap harus mengundurkan diri dari jabatan pengurus partai politik untuk bisa ditetapkan sebagai calon terpilih.

Dalam putusannya, Majelis Sidang mengadili bahwa KPU RI selaku Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut keputusan KPU sebelumnya tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019.

Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan, peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 dengan mencantumkan nama OSO. 

Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan OSO sebagai calon anggota DPD terpilih pada pemilu apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai pengurus Partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah. 

Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk tidak menetapkan OSO sebagai calon terpilih jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Kominfo catat hoaks paling banyak serang pemerintah Sebelumnya

Kominfo catat hoaks paling banyak serang pemerintah

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024